KUTAI TIMUR – Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Fraksi Golongan karya (Golkar) menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025,pada Jumat (22 November 2024) di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur. Pandangan ini disampaikan dalam rangka menanggapi rancangan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah pada 21 November 2024.
Fraksi Golkar mengapresiasi upaya pemerintah dalam menyusun Rancangan APBD 2025 yang telah melalui tahapan persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 15 Agustus 2024. Namun, mereka menyoroti waktu pembahasan yang sangat terbatas, hanya enam hari menjelang batas akhir persetujuan bersama.
“Secara ketentuan sudah sesuai dengan perundang-undangan, namun tahapan penyampaian, pembahasan, serta persetujuan bersama rancangan APBD tahun 2025 dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas, yakni 6 hari menjelang batas akhir persetujuan bersama,” ucap Hasnah yang merupakan perwakilan dari Fraksi tersebut dalam membaca pandangan umum Fraksi Golkar.
Dalam pemaparannya, Fraksi Golkar menyoroti proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp11,151 triliun, yang terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp558,388 miliar
2. Pendapatan Transfer: Rp10,945 triliun
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp547,798 miliar
Di sisi lain, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp11,136 triliun, yang terbagi menjadi:
1. Belanja Operasi: Rp5,608 triliun
2. Belanja Modal: Rp4,321 triliun
3. Belanja Tidak Terduga: Rp20 miliar
4. Belanja Transfer: Rp1,191 triliun
Sementara itu, pembiayaan daerah hanya mencantumkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15 miliar tanpa penerimaan pembiayaan.
Fraksi Golkar mencatat penurunan signifikan pada target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1,9 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp13,066 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya pendapatan transfer daerah. Selain itu, belanja daerah tahun 2025 juga mengalami penurunan sebesar Rp3,665 triliun dari total Rp14,801 triliun pada tahun 2024.
“Kami mencermati penurunan pendapatan daerah tahun 2025 disebabkan oleh menurunnya pendapatan transfer daerah,” pungkas wanita kelahiran 10 Maret 1981 tersebut. (RH/Adv-DPRD)
![]()

