KUTAI TIMUR – Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur yang ke-20 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Fraksi gabungan antara Partai Gelora Indonesia, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sehingga menjadi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) menyampaikan pandangan umumnya terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Dengan sikap kritis, fraksi ini menyoroti rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tingginya ketergantungan pada dan transfer dari pemerintah pusat.

Menurut data, total PAD Kutai Timur diproyeksikan hanya Rp358,388 miliar atau sekitar 3,21% dari total pendapatan daerah sebesar Rp11,151 triliun. Fraksi GAP menilai angka ini menunjukkan minimnya kontribusi PAD terhadap keseluruhan pendapatan daerah.

“Pemerintah daerah perlu fokus pada optimalisasi potensi lokal seperti sektor pariwisata, retribusi, dan pengelolaan aset daerah untuk meningkatkan PAD,” ucap Mulyana yang membacakan pandangan umum dari fraksi tersebut pada Jumat (22 November 2024) di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutai Timur.

Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp10,245 triliun atau sebesar 91,86% dari total pendapatan, menjadi komponen terbesar dalam struktur pendapatan. Fraksi tersebut mengingatkan bahwa ketergantungan yang terlalu tinggi pada dana transfer menjadi resiko jika alokasi dari pemerintah pusat mengalami penurunan di masa mendatang.

“Ketergantungan pada dana transfer menunjukkan kelemahan struktural yang harus diperbaiki dengan diversifikasi sumber pendapatan,” ujarnya yang juga merupakan salah satu anggota di fraksi tersebut.

Selain itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan mencapai Rp547,795 miliar atau sebesar 4,91%. Fraksi GAP meminta evaluasi lebih lanjut guna menentukan apakah sumber tersebut memiliki potensi pertumbuhan atau hanya sementara.

“Ketergantungan yang tinggi pada dana transfer dapat menjadi risiko jika terjadi pengurangan alokasi dari pemerintah pusat. Kebijakan pengelolaan fiskal daerah harus lebih mandiri dan berkelanjutan,” pungkasnya. (RH/Adv-DPRD)

Loading