KUTAI TIMUR – Guna mendengarkan penyampaian nota penjelasan pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) tahun anggaran 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-19 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024-2025.

Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (22 November 2024) Pukul 23.50 WITA di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmy, didampingi oleh yang mewakili Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur, Agus Hari Kesuma, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ade Achmad Yulkafiah, serta dihadiri oleh 21 anggota DPRD dengan 14 yang bertanda tangan dan 7 orang yang melalui zoom meeting.

Pada kesempatan itu, Jimmy mengatakan bahwa APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal yang dikelola pemerintahan daerah untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian serta menjalankan program pemerintahan dengan cara mengatur pengeluaran dan mengelola pendapatan daerah.

“Proses keputusan APBD menjadi tahap pembahasan sampai dengan tahapan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dan telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan,” ucap Jimmy.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan, dan membahas Raperda dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD terhadap peraturan daerah tentang APBD 2025.

Politisi Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS) tersebut menambahkan bahwa penyampaian Raperda tentang APBD kepada DPRD disertai dengan nota keuangan merupakan dokumen pendukung yang disampaikan sebagai proses pembahasan APBD.

“Berdasarkan pasal 104 peraturan pemerintah tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD disertai dengan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir,” terangnya. (RH/Adv-DPRD)

Loading