KUTAI TIMUR –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur akan menerapkan tujuh tahapan sistematis dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan pendekatan yang komprehensif dalam menjaga keamanan daerah.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tranlinmas), tahapan tersebut dimulai dari deteksi dan cegah dini, dilanjutkan dengan pembinaan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, hingga penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Melalui mekanisme ini, Satpol PP Kutai Timur berupaya mengidentifikasi potensi gangguan ketertiban sedini mungkin dan melakukan tindakan pencegahan yang tepat.

Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa pendekatan yang komprehensif ini penting untuk memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah. Setiap tahapan saling terkait dan dilakukan secara terstruktur untuk menangani berbagai permasalahan dengan cepat dan efektif.

“Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tranlinmas) yang tengah digodok oleh DPRD Kutai Timur. Perda tersebut memberikan landasan hukum bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang penegakan ketertiban umum,” terangnya.

Dengan menerapkan tujuh tahapan penyelenggaraan ketertiban umum, Satpol PP Kutai Timur berharap dapat memelihara stabilitas keamanan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat di wilayah ini.

“Kami menerapkan tujuh tahapan sistematis, mulai dari deteksi dini hingga penanganan situasi kritis. Ini dilakukan agar kami dapat mengantisipasi, mencegah, dan menangani gangguan ketertiban secara komprehensif,” ujar Fata.

Selain itu, terangnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga akan mengambil langkah strategis dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satpol PP di tingkat kecamatan. Unit ini akan dipimpin secara ex-officio oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada masing-masing kecamatan.

Tujuan pembentukan UPT Satpol PP di tingkat kecamatan adalah untuk memaksimalkan pengawasan dan pengendalian ketertiban di wilayah kecamatan. Dengan adanya unit khusus ini, diharapkan penanganan masalah ketertiban dapat lebih cepat dan efektif.

Dengan adanya unit khusus di tingkat kecamatan, Satpol PP Kutai Timur berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian ketertiban umum, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Dengan adanya UPT Satpol PP di tingkat kecamatan, kami bisa lebih dekat dan responsif dalam menangani permasalahan ketertiban di wilayah masing-masing. Ini memungkinkan kami untuk lebih cepat mengidentifikasi dan menangani gangguan ketertiban,” ujar Fata. (Q/Adv-Kominfo)

Loading