KUTAI TIMUR – Dinas Pendidikan Kutai Timur menerapkan persyaratan baru dalam pengangkatan kepala sekolah. Selain harus memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah, kandidat juga wajib memiliki sertifikat guru penggerak.
“Sekarang tidak sembarang mengangkat kepala sekolah. Selain sertifikat diklat kepala sekolah, mereka harus punya sertifikat guru penggerak. Tanpa dua sertifikat ini, meski senior, tidak bisa diangkat,” tegas Abbas.
Guru penggerak adalah program khusus pemerintah dengan masa pelatihan 6 bulan. “Mereka dilatih intensif, setiap hari dapat modul dan tugas. Setiap bulan ada pertemuan untuk penguatan materi,” jelasnya.
Menariknya, kesempatan menjadi kepala sekolah kini juga terbuka bagi guru P3K (PPPK) yang memenuhi syarat. Proses seleksi juga melibatkan berbagai pihak termasuk dewan pendidikan dan pengawas sekolah, tidak lagi murni dari dinas pendidikan seperti sebelumnya.
“Guru P3K bisa menjadi kepala sekolah asal memiliki sertifikat guru penggerak. Tapi tetap ada prioritas berdasarkan pangkat dan usia, dengan PNS sebagai prioritas utama,” tambahnya.
Selain itu pria dengan kacamata khasnya ini juga menginformasikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur mengambil terobosan dengan menyediakan layanan internet Starlink gratis bagi sekolah-sekolah negeri di wilayah kecamatan, menggantikan provider internet konvensional.
Program ini merupakan kebijakan mandiri Dinas Pendidikan untuk mendukung implementasi sistem e-kinerja dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) bagi guru-guru negeri. Namun, implementasi sistem ini juga memunculkan tantangan baru.
“Starlink ini diutamakan untuk sekolah negeri karena tuntutan sistem e-kinerja, absensi elektronik, dan kebutuhan upload di Platform Merdeka Mengajar. Ada sisi negatifnya, sebagian guru terlalu fokus pada urusan administratif upload dokumen hingga 50% waktu mereka, sementara pembelajaran di kelas menjadi kurang maksimal,” jelas Abbas. (Q/Adv-Kominfo)
![]()

