KUTAI TIMUR – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, Ade Achmad Yulkafilah, menjelaskan mekanisme penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dilakukan berdasarkan tiga komponen utama.
“Ada tiga komponen dalam penyusunan SHS. Pertama dari Perpres, kedua dari usulan SKPD, dan ketiga dari aturan lainnya seperti perintah dari pusat,” jelas Ade saat diwawancarai di kantornya.
Khusus yang ditangani oleh BPKAD sendiri adalah yang berdasarkan aturan pemerintah. Penentuan SHS sendiri menurutnya memiliki aturan yang tidak boleh dilanggar.Berbeda dengan yang berdasarkan usulan dari SKPD. Dia menegaskan, BPKAD tidak memiliki kewenangan menentukan besaran harga dalam SHS.
“Kami hanya menuangkan hasil usulan dari SKPD. BPKAD tidak memiliki kapasitas untuk menolak atau mengkoreksi usulan harga tersebut,” ujarnya.
Menurut Ade, setiap SKPD yang akan melakukan pengadaan barang dan jasa wajib membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang bersumber dari DPA dan hasil survei pasar. “Mereka yang melakukan survei pasar, bukan tugas BPKAD,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, standarisasi harga yang tertuang dalam SHS merupakan angka tertinggi yang menjadi acuan. “Tidak harus menggunakan angka tersebut. Bisa lebih rendah tergantung hasil survei pasar,” jelasnya.
Khusus untuk standar yang sudah ditetapkan dalam Perpres seperti standar perjalanan dinas, menurutnya tidak boleh melebihi ketentuan namun boleh di bawahnya atau sama dengan ketentuan yang berlaku. (Q/Adv-Kominfo)
![]()

