KUTAI TIMUR – Permasalahan penambangan galian C ilegal di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menjadi tantangan bagi pemerintah setempat. Hal ini terungkap dalam wawancara dengan Dewi, perwakilan dari Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim. Menurut Dewi, pihaknya telah berulang kali melaporkan masalah ini ke tingkat provinsi.
“Kami sudah sering melaporkan, namun pada awalnya pihak provinsi menanggapi bahwa belum ada pelimpahan kewenangan ke provinsi, masih di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ungkapnya.
Menurut Dewi, setelah adanya pelimpahan kewenangan terkait galian C, telah diadakan pembahasan bersama berbagai instansi terkait. Meski demikian, penanganan kasus galian C ilegal masih belum optimal. Dewi mencontohkan adanya aktivitas penambangan skala besar di dekat Masjid Agung.
“Kami pernah melakukan pembahasan bersama. Yang hadir saat itu ada dari Sumber Daya Mineral (SDM), Balai Penegakan Hukum (Gakum), dan Kehutanan Provinsi. Masalahnya, itu di luar kewenangan kami untuk penertiban,” tambahnya.
Kompleksitas permasalahan ini terletak pada tumpang tindih kewenangan antar instansi. Dari sisi lingkungan ada DLH, untuk pertambangan dalam kawasan hutan menjadi kewenangan Kehutanan, dan pertambangan tanpa izin menjadi ranah ESDM
Pembahasan terakhir mengenai masalah ini dilakukan pada akhir tahun 2023, diinisiasi oleh DLH Provinsi. Salah satu kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah komitmen untuk melakukan penindakan bersama. Kasus galian C ilegal ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Diperlukan koordinasi yang lebih baik antar instansi terkait untuk mengatasi permasalahan ini secara efektif.
Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menegaskan bahwa pihak nya belum pernah menerima laporan masalah galian c illegal di Kutim. Dirinya pun menyampaikan bakal berkoordinasi dengan OPD terkait di Provinsi mengenai masalah galian C di Kutim.
“Kewenangan memang di provinsi, namun saya belum pernah dapat laporan terkait hal ini. Akan kami tindak lanjuti dengan koordinasi bersama dengan instansi terkait. (Q/ Adv-Kominfo)
![]()

