KUTAI TIMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan lingkungan, mulai dari penambangan galian C ilegal hingga masalah persampahan. Dalam wawancara eksklusif, Pelaksana Tugas (Plt) DLH Kutim mengungkapkan perkembangan terkini dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut.

Selama periode pengawasan 2022 hingga saat ini, DLH Kutim telah menerbitkan sekitar 30 sanksi terhadap berbagai pelanggaran lingkungan. “Dari jumlah tersebut, sebagian besar sanksi diberikan kepada sektor perkebunan sawit, sementara sektor pertambangan hanya sekitar 9 kasus,” jelas Plt Kadis DLH Kutim, Dewi.

Menurutnya, pelanggaran yang paling umum terjadi adalah masalah teknis, terutama terkait pengelolaan air limbah yang tidak sempurna. Hal tersebut masih terjadi dan merupakan pelanggaran yang paling sering ditemui dalam pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh DLH Kutim.

“Rata-rata jenis sanksi yang kami berikan dari masalah itu adalah sanksi adminitratif paksaan pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, ia juga menyampaikan bahwa DLH tengah mengejar ketertinggalan dalam realisasi anggaran dan program. Hal tersebut harus dilakukan pasca berpulangnya Kadis LH definitive, Armin, saat tengah menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas. Tentunya tugas dan tanggung jawab yang belum rampung harus diselesaikannya secara maksimal.

“Saya baru menjabat sebagai Pengguna Anggaran sejak 8 September, dan kami sedang mengejar target realisasi anggaran. Ada beberapa kegiatan yang bahkan masih 0% belum tergerak, khususnya di bidang persampahan,” ungkap PLT.

Terkait galian C ilegal, meski belum ada pemetaan resmi, jumlah titik galian C ilegal di Kutim diperkirakan cukup banyak. Menurut Dewi, DLH Kutim terus berupaya melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini.

Sebagai langkah proaktif, DLH Kutim mengadakan sosialisasi besar pada tanggal 26 Oktober lalu di Balikpapan. Acara tersebut mengundang seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kutai Timur, khususnya yang pernah mendapatkan sanksi dari DLH.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari galian C ilegal, pelanggaran lingkungan di sektor sawit dan tambang, hingga masalah persampahan, DLH Kutim terus berupaya meningkatkan kinerjanya. Melalui penegakan hukum, sosialisasi, dan peningkatan realisasi program, diharapkan pengelolaan lingkungan di Kutai Timur dapat semakin membaik di masa mendatang.

“Narasumber untuk acara itu dari Penegakan Hukum (Gakum) KLHK,” jelas PLT DLH Kutim.

Pemilihan Balikpapan sebagai lokasi acara didasarkan pada permintaan narasumber untuk tempat yang lebih mudah diakses, mengingat padatnya jadwal mereka dalam menangani berbagai pengaduan.

Dewi menekankan bahwa posisinya saat ini adalah sebagai Pejabat Pengawas yang diberikan tugas tambahan untuk melaksanakan sebagian kewenangan Kepala Dinas. “Saya bukan Kepala Dinas, hanya melaksanakan sebagian kewenangan, tidak semua,” tegasnya.(Q/Adv-Kominfo)

Loading