KUTAI TIMUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur mencatat peningkatan signifikan jumlah pekerja rentan yang terlindungi jaminan sosial. Dari sebelumnya 14.500 orang, kini mencapai 85.000 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja rentan adalah mereka yang tidak menerima upah menetap, seperti buruh panen yang bekerja harian. Mereka kini dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan kerja yang dilakukan.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menjelaskan, peningkatan hampir 600 persen jumlah pekerja rentan yang terlindungi ini merupakan wujud nyata perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terhadap kesejahteraan pekerja di semua sektor.
“Ini bentuk komitmen kami mengayomi kepentingan orang banyak. Pekerja rentan juga berhak mendapat perlindungan dan jaminan sosial yang layak,” jelas Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, program perlindungan pekerja rentan ini sejalan dengan visi misi Bupati Kutai Timur dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga merupakan hasil sinergi antara Pemkab Kutim dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, dirinya juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja rentan yang bekerja di wilayah operasionalnya. Hal ini merupakan upaya yang musti dilakukan sehingga menurutnya pekerja rentan juga dapat jaminan yang layak.
“Kami akan terus melakukan pendataan dan sosialisasi agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi. Targetnya seluruh pekerja rentan di Kutai Timur bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Q/Adv- Kominfo)
![]()

