KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur tengah menyiapkan program penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) yang akan dijalankan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Program ini merupakan respons atas maraknya laporan masyarakat terkait aktivitas THM yang dinilai meresahkan.
Kasatpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat, menyampaikan, pihaknya telah menerima banyak pengaduan dari warga terkait operasional THM yang dinilai melanggar ketentuan, terutama soal jam operasional yang kerap melewati batas waktu hingga pukul 03.00 WITA.
“Kami mendapat banyak keluhan dari masyarakat tentang aktivitas THM yang mengganggu. Selain soal jam operasional yang melewati batas, ada juga masalah perizinan yang belum lengkap,” ungkapnya saat diwawancarai di kantornya.
Fata menjelaskan, program penertiban sengaja dijadwalkan pasca Pilkada 2024 untuk menghindari persepsi yang keliru di masyarakat. “Nanti setelah Pilkada, kita akan turun melakukan sosialisasi terkait aturan dan pentingnya membuat izin. Saat ini kami menunda pelaksanaan karena khawatir ada pihak yang mengaitkan dengan muatan politik,” jelasnya.
Dalam program penertiban tersebut, Satpol PP Kutim tidak hanya akan fokus pada THM, tetapi juga akan menyasar beberapa sektor terkait. Salah satunya adalah penerbitan surat edaran kepada pengelola hotel terkait larangan menerima tamu yang bukan pasangan resmi.
“Kami juga akan memberikan himbauan kepada para pedagang terkait penjualan minuman keras agar sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Ini penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kutim akan mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan pembinaan. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pencegahan sebelum melakukan tindakan represif.
“Kami akan mengedepankan pendekatan preventif terlebih dahulu. Bukan berarti tidak akan menindak, tapi setidaknya ada upaya pencegahan dan pembinaan sebelum melakukan penertiban,” tegasnya.
Fata berharap, para pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku demi terciptanya ketertiban umum. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama. Tujuan penertiban ini bukan untuk memberatkan pelaku usaha, tapi untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya.
Program penertiban ini rencananya akan mulai dilaksanakan segera setelah proses Pilkada 2024 selesai. Satpol PP Kutim akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran. (Q/Adv-Kominfo)
![]()

