KUTAI TIMUR – DPRD Kabupaten Kutai Timur mendesak Pemerintah Daerah untuk menetapkan status darurat pangan setelah hasil pemetaan tahun 2023 menunjukkan hampir 50 persen desa di Kutai Timur masuk kategori rentan rawan pangan. Dewan menilai perlu ada langkah extraordinary untuk mengatasi kondisi kritis ini.
“Temuan ini sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan segera. Kami mendorong Pemda untuk menetapkan status darurat pangan sehingga bisa mengambil langkah-langkah khusus dan mengalokasikan anggaran darurat,” tegas Ketua Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali.
Legislator PPP ini meminta Pemda untuk segera menyusun program penanganan jangka pendek dan jangka panjang. “Untuk jangka pendek, kita perlu memastikan distribusi pangan ke desa-desa rawan. Jangka panjang, harus ada program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembangunan infrastruktur,” tambah anggota dewan tersebut.
Muhammad Ali juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menangani masalah ini. “Persoalan rawan pangan tidak bisa diselesaikan oleh Dinas Ketahanan Pangan sendiri. Harus ada sinergi dengan Dinas PU untuk akses jalan, Dinas Pertanian untuk produksi pangan, dan dinas terkait lainnya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Ery Mulyadi, menyatakan pihaknya akan segera menyusun peta jalan penanganan daerah rawan pangan yang komprehensif.
Ali berkomitmen mengawal program penanganan rawan pangan melalui pengawasan intensif dan mendorong penguatan regulasi serta anggaran untuk menjamin ketahanan pangan masyarakat. Dewan juga akan membentuk tim khusus monitoring ketahanan pangan yang akan melakukan kunjungan rutin ke desa-desa rawan. (Q/Adv-DPRD)
![]()

