KUTAI TIMUR – DPRD Kabupaten Kutai Timur mendorong adanya mekanisme pengawasan dan pelaporan yang transparan dalam pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk pengembangan sektor pariwisata daerah.
“Kami mengapresiasi langkah Dinas Pariwisata yang menjalin kemitraan dengan sektor swasta melalui program CSR. Namun, DPRD memandang perlu adanya regulasi yang jelas terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana CSR agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Yulianus Palangiran selaku anggota DPRD Kutim.
Dewan ini mencatat keberhasilan program kerja sama dengan PT Kobexindo dalam pembangunan akses jalan ke Pantai Sekrat sebagai contoh positif pemanfaatan CSR. Namun, DPRD mendorong agar program serupa dapat diperluas ke destinasi wisata lain seperti Taman Nasional Kutai dan Hutan Wehea.
“Kami akan mengusulkan pembentukan tim pengawas khusus yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, dan masyarakat untuk memastikan program CSR benar-benar berdampak pada pengembangan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat lokal,” jelas Yulianus.
DPRD juga menekankan pentingnya pemerataan program CSR ke seluruh destinasi wisata potensial di Kutim. “Tidak hanya fokus pada satu atau dua lokasi, kami mendorong agar dana CSR juga dialokasikan untuk pengembangan destinasi wisata lain yang masih membutuhkan sentuhan infrastruktur,” tambahnya.
“Ke depan, kami akan mengajukan peraturan daerah tentang pengelolaan CSR yang lebih komprehensif, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi program. Ini penting untuk memastikan keberlanjutan pengembangan sektor pariwisata di Kutai Timur,” pungkasnya. (Q/Adv-DPRD)
![]()

