SENDAWAR – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Barong Tongkok, Edna Bonawati, mengukuhkan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dari 19 kampung se-Kecamatan Barong Tongkok. Pengukuhan yang ditandai dengan penandatanganan berita acara secara simbolis ini dilaksanakan di depan Lamin Kampung Geleo Baru, Selasa (29/10/2024).

Dalam sambutannya, Edna berpesan agar BPK yang baru dikukuhkan dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. “BPK adalah jembatan antara masyarakat dengan pemerintah kampung untuk menyuarakan hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap seluruh amanah dan tugas yang dipercayakan kepada BPK dapat dijalankan dengan penuh perhatian, komitmen, dan tanggung jawab tinggi sehingga mendukung kemajuan Kecamatan Barong Tongkok dan Kutai Barat.

Sementara itu, Bupati Kubar, FX Yapan, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan BPK dari 6 tahun menjadi 8 tahun mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini justru menuntut profesionalitas agar BPK semakin inovatif dalam memajukan kampung, terutama dalam pelaksanaan fungsi legislasi,” tegas Yapan.

Ia menambahkan, BPK memiliki peran krusial dalam mengajak masyarakat dan lembaga bermusyawarah untuk menentukan program kampung. Selain itu, BPK juga bertugas membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung bersama kepala kampung serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah kampung agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Adv/Diskominfo-Kubar)

Loading