SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menggelar sosialisasi tentang perkawinan dini dari perspektif hukum positif dan hukum adat di Auditorium Aji Tulur Jejangkat Kantor Bupati, Kamis (24/10). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum perkawinan dan dampak pernikahan dini.
Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Kubar, Sumarto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya perkawinan anak di bawah umur yang kini menjadi masalah nasional. “Fenomena ini terjadi karena masih minimnya pengetahuan pasangan mengenai makna sebuah perkawinan. Terlebih kondisi degradasi moral yang menjadi momok dan menghantui kehidupan sosial budaya masyarakat hingga mempengaruhi pasangan-pasangan melakukan pernikahan muda,” ujarnya.
Dalam sosialisasi yang berlangsung satu hari tersebut, Pemkab Kubar menghadirkan narasumber dari berbagai institusi, termasuk Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Lembaga Adat Kabupaten Kutai Barat untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta.
Sumarto menekankan bahwa perkawinan merupakan perjanjian sakral antara suami dan istri yang bertujuan membentuk keluarga yang baik. “Prinsip ini bersifat universal dan terdapat dalam semua tradisi keagamaan,” jelasnya.
Berdasarkan pengamatan, ada tiga faktor utama penyebab pernikahan dini di Kutai Barat. Pertama, kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang perkawinan. Kedua, budaya serta adat yang tidak mengatur batas minimal usia perkawinan. Ketiga, rendahnya kualitas sumber daya manusia yang mengakibatkan minimnya pengetahuan tentang perkawinan.
Merespons kondisi tersebut, Bagian Hukum Setdakab Kutai Barat menyelenggarakan penyuluhan hukum ini sebagai upaya preventif dan memberikan rujukan bagi Lembaga Adat Kampung dalam mengambil kebijakan terkait penanganan kasus perkawinan dini.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan memahami pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga,” tambah Sumarto.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemkab Kubar dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang tertib dan kondusif melalui pemahaman hukum yang komprehensif.(Adv/Diskominfo-Kubar)
![]()

