SENDAWAR – Memiliki data yang valid merupakan kunci utama kesuksesan pembangunan kampung. Karena sangat berpengaruh dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
“Jangan sampai kita membuat perencanaan, memutuskan, serta mengeksekusi program tersebut datanya tidak akurat,” ujar Bupati FX Yapan, pada kunjungan pengukuhan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) se-kecamatan Muara Pahu, di Lapangan Bola Kampung Sebelang, Kamis (24/10/2024).
Pengukuhan BPK ini terkait tambahnya masa kerja menjadi 8 tahun sebelumnya hanya 6 tahun. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa.
Adapun 60 anggota BPK dari 12 kampung se-kecamatan Muara Pahudilantik. Terdiri, 40 anggota BPK masa jabatan 2020-2028 dari 8 kampung. Yakni, Tanjung Laong, Muara Baroh, Sebelang, Tepian Ulaq, Dasaq, Jerang Melayu, Mendung dan Jerang Dayak.
Kemudian, 10 anggota BPK masa jabatan 2021-2020 dari Kampung Tanjung Pagar dan Gunung Bayan. Terakhir, 10 anggota BPK periode 2022-2030 dari Kampung Teluk Tempudau dan Muara Beloan.
Bupati menyampaikan terkait perlunya data yang valid tersebut, diharapkan BPK segera melakukan pendataan, baik itu jumlah warga, sekolah beserta guru dan siswanya. Kemudian, rukun tetangga dan infrastuktur seperti, jalan jembatan yang belum disemenisasi dan lainnya. “Kalau data tidak ada, berarti tidak pernah turun lapangan dan rapat di kampung,” terangnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bupati meminta BPK dan kepala kampung selalu bersinergi dengan baik untuk membangun kampung dan melayani masyarakat agar tercapai kesejahteraannya. Begitu juga di dalam rapat, semua unsur harus dilibatkan dan diundang baik kepala kampung, tokoh masyarakat, agama, pemuda untuk bermusyawarah.
“Jangan sampai antara BPK dan kepala kampung, kerjaannya becakut (berselisih paham). Kita bermusyawarah, jangan mencari paku bengkok. Tetapi meluruskan paku yang bengkok itu. Artinya, bagaimana mencari solusi agar kampung bisa maju dan masyarakatnya pun sejahtera,” terangnya.
Pada kegiatan tersebut, Bupati menyertakan Sekkab Kubar Ayonius, Asisten 2 Rakhmat, Staf Ahli Bupati Henny Octavia dan kepala dinas, badan serta pejabat dilingkungan Pemkab Kubar.
Camat Muara Pahu Mauliddin Said menambahkan, pembentukan BPK merupakan amanah dari Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (kampung) yang menyebutkan bahwa BPK Bekedudukan Sebagai Penyelenggara Unsur Penyelenggara Pemerintah Desa.
Hal tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintah desa harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah desa yang terdiri kepala desa dan perangkatnya serta BPK. Kedua institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintah,” terangnya. (Adv/diskominfo-Kubar)
![]()

