SENDAWAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Barat menggelar Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) RUPM, Kamis (24/10/2024). Seminar yang berlangsung di ruang pertemuan DPMPTSP ini dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kutai Barat, Adolfus Edhardus Pontus, S.Hut., M.Si.

Dalam sambutannya, Edhardus menjelaskan bahwa RUPM akan menjadi pedoman arah kebijakan investasi di Kutai Barat yang terintegrasi dengan berbagai dokumen perencanaan daerah lainnya. “Dokumen ini akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujarnya.

Penyusunan RUPM Kutai Barat berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan RUPM Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dokumen ini sejalan dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui penanaman modal.

“Penanaman modal berperan penting dalam mempercepat pembangunan ekonomi dengan mengolah potensi menjadi kekuatan riil, baik melalui dana dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini harus didukung iklim investasi yang kondusif, promotif, berkepastian hukum, berkeadilan, dan efisien,” tegas Edhardus.

Dalam seminar tersebut, Tim Ahli Universitas Mulawarman Samarinda memaparkan hasil kajian yang akan menjadi acuan penyusunan RUPM Kutai Barat periode 2025-2029. Edhardus berharap hasil kajian ini dapat dicermati dengan seksama untuk menentukan langkah strategis dalam mewujudkan target penanaman modal di Kutai Barat.

“Data dan informasi yang disajikan Tim Ahli Unmul sangat berharga sebagai pertimbangan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kutai Barat. Kami berharap sinergitas antara pemerintah daerah dan akademisi dapat mewujudkan Kutai Barat yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo-Kubar)

Loading