SENDAWAR – Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Barat menggelar sosialisasi pencegahan perkawinan anak usia dini dan penanganan solutif bagi kondisi mendesak. Kegiatan yang dihadiri para petinggi dan tokoh adat ini berlangsung di Auditorium Aji Tulur Jejangkat Kantor Bupati, Kamis (24/10).
Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Kubar, Sumarto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia, pemeluk agama yang diakui negara, dan subjek hukum adat. “Ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum dalam masyarakat, khususnya di Kabupaten Kutai Barat,” ujarnya.
Menurut Sumarto, penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memiliki pemahaman yang sama tentang tujuan kegiatan ini. “Kita ingin hukum menjadi budaya dalam bertingkah laku di masyarakat. Harapannya, akan tercipta peningkatan kesadaran hukum masyarakat, terutama terkait prinsip pencegahan perkawinan anak dan solusi pengambilan keputusan dalam kondisi mendesak,” jelasnya.
Di akhir sosialisasi, Sumitro menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak terkait agar tujuan penyuluhan dapat tercapai maksimal. “Kita semua harus berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan UU ini, terutama kepada anak-anak yang masih berstatus siswa sekolah. Mereka perlu mengetahui peraturan perundangan yang mengatur tentang pernikahan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia berharap, melalui sosialisasi ini, generasi muda yang memasuki usia produktif akan memiliki pemahaman yang matang tentang pernikahan. “Kedewasaan berpikir ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur,” tutupnya.
Sosialisasi yang melibatkan petinggi dan tokoh adat ini merupakan langkah strategis Pemkab Kubar dalam upaya pencegahan perkawinan dini sekaligus memberikan solusi bagi kondisi-kondisi khusus yang memerlukan penanganan segera.(Adv/Diskominfo-Kubar)
![]()

