SENDAWAR – Keberhasilan pembangunan di Kutai Barat (Kubar), tidak lepas dari kerjasama yang erat dan kebersamaan dalam memperjuangkan segala bentuk perbaikan di segala bidang.

“Untuk itu, Pemkab Kubar bersama DPRD Kubar dan masyarakat harus memiliki satu visi dalam membangun Kubar ini,” ujar Ketua DPRD Kubar, Ridwai, pada Rapat Paripurna Istimewa I Masa Sidang III tahun 2024 DPRD Kubar, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kubar, Selasa (22/10/2024).

Memperhatikan hal tersebut, maka setiap program pembangunan daerah yang berorientasi pada otonomi daerah, harus dilaksanakan dalam nuansa dialogis, keterbukaan, dan kebersamaan. Dengan kondisi demikian, diharapkan pemikiran yang semakin dinamis pemikiran dan aspirasi berkembang akan selalu mendapat tempat, asal saja aspirasi tersebut dilakukan secara konstitusional.

“Sehingga timbul rasa kepedulian dan rasa tanggungjawab terhadap pembangunan didaerah yang semakin tinggi dapat dirasakan seluruh masyarakat,” terangnya.

Ridwai menyampaikan, dalam pelaksanaan pembangunan daerah DPRD sebagai alat kontrol sosial terhadap kebijakan-kebijakan, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang pembangunan yang dilaksanakan pihak eksekutif, diperlukan adanya saling pengertian dan kerja sama yang harmonis.

“Terlebih tugas serta wewenang legislatif dan eksekutif adalah mitra yang setara tidak saling membawahi. Yaitu, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. Begitu juga, eksekutif merupakan badan yang bertanggungjawab langsung pada implementasi dan formulasi kebijakan, sedangkan legislatif adalah badan yang mempunyai fungsi pembentukan perda anggaran dan pengawasan,” terangnya.

Masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dituntaskan. Tetapi hal tersebut, bukanlah mendasar dan menghalangi tekad bersama memajukan dan menyukseskan pembangunan serta menyejahterakan masyarakat di Kubar.

“Kita harus tetap berupaya memberikan motivasi dalam mengembangkan dan menumbuhkan kesadaran hak, kewajiban kepedulian menjaga, memelihara dan berperan aktif terlaksananya pembangunan, serta tetap menjaga stabilitas politik dan keamanan,” ujarnya.

Selaku lembaga legislatif dalam membawa aspirasi masyarakat yang diwakilinya, tidak jarang terdapat perbedaan baik antara dewan dan pemerintah daerah maupun internal dewan sendiri.

“Beda pendapat adalah wajar. Karena hal tersebut, hendaklah berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan gotong-royong. Serta penyelesaian akhirnya, dilandasi dengan musyawarah yang mengandung pengertian sebagai perwujudan persatuan idiologi, politik, sosial, budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan,” terangnya. (Adv/Diskominfo-Kubar)

Loading