SENDAWAR – Camat Nyuatan, Tomi Taruna, mengukuhkan 60 anggota Badan Pemusyawaratan Kampung (BPK) dari 10 kampung se-Kecamatan Nyuatan, pada Kamis (17/10/2024). Acara pengukuhan berlangsung di Lapangan Kampung Intu Lingau, menandai perpanjangan masa jabatan BPK dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai undang-undang terbaru.
Dalam sambutannya, Camat Tomi Taruna menekankan pentingnya BPK untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka. “Jalankan tugas BPK sesuai aturan dengan melihat tupoksi,” ujarnya kepada para anggota BPK yang baru dikukuhkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DMPK) Kutai Barat, Erik Victory, menjelaskan bahwa pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023. “Pasal 56 Ayat 1 menyebutkan bahwa anggota BPK merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan,” jelasnya.
Victory menambahkan, “Ayat 2 undang-undang tersebut menetapkan masa keanggotaan BPK selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, dan anggota dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama”.
Anggota BPK yang dikukuhkan berasal dari 10 kampung di Kecamatan Nyuatan, meliputi Kampung Dempar, Temula, Sembuan, Jontai, Intu Lingau, Muut, Terajuk, Sentalar, Lakan Bilem, dan Awai. Dalam acara tersebut, anggota BPK laki-laki mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana hitam, sementara anggota perempuan mengenakan rok hitam, dan semua anggota memakai dasi hitam.
Camat Tomi Taruna memimpin langsung proses pengukuhan, yang merupakan wewenangnya sebagai kepala kecamatan. “Dengan bertambahnya masa jabatan BPK, kami berharap aparatur kampung serta lembaga yang ada di kampung bisa bermitra dan bersinergi dengan baik demi kemajuan kampung,” tambah Victory.
Pengukuhan ini menandai babak baru dalam pemerintahan desa di Kecamatan Nyuatan, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas BPK dalam menjalankan fungsinya sebagai mitra pemerintah desa. (Adv/Diskominfo-Kubar)
![]()

