SENDAWAR – Menanggapi Surat yang mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, soal Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kutai Barat (Kubar) yang beredar di media sosial tertanggal 27 Oktober 2022, tidak benar atau Hoax, hal ini katakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Petrus pada Konferensi Press bersama awak media di kantor BKAD Senin (14/10/2024).
Petrus menerangkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi langsung, bahwa tidak benar pihak BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan surat tersebut, hal ini bisa dibuktikan dengan Surat tanggapan No 254/S/XIX.SMD/09/2024 tanggal 18 September 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Perwakila BPK Kaltim Agus Priyono.

“Karena berdasarkan klarifikasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim menyatakan bahwa, mereka tidak pernah menerbitkan surat yang ditandatangani oleh bapak Fitra Infitar. Jadi surat itu palsu,” terang Petrus didampingi Sekretaris BKAD Kubar, Lesmana Daniel, dan “Bagi yang butuh penjelasan bisa datang langsung ke Kantor BKAD, kami sangat terbuka”
Kendati demikian, Petrus mengaku bahwa nilai SiLPA yang tertera dari tahun ke tahun dalam surat palsu tersebut secara keseluruhan ada kemiripan dengan data resmi yang diterbitkan oleh BPK RI kepada Pemkab Kubar, namun tidak diakumulasi seperti yang tertulis di surat tersebut dan digembar-gembor di Media Sosial selama ini sampai nilai Rp4,9 Triliun.
“Soal isinya, kalau kami cek memang di tahun 2016, 2017, 2018, 2019 persis sama nilainya, sampai tahun 2020 sedikit berbeda, tetapi perbedaannya tidak jauh. Jadi kami anggap ya sesuai-sesuai saja. Tetapi satu yang ingin kami luruskan bahwa, SiLPA itu tidak bisa dijumlah atau diakumulasi seperti yang tertera dalam surat palsu tersebut,” jelas Petrus.
Hal itu karena SiLPA yang terjadi di tahun anggaran sebelumnya, dianggarkan untuk kegiatan tahun berikutnya. Tidak dikembalikan seperti yang juga menjadi isu tidak benar selama ini.
“Artinya SiLPA di tahun sebelumnya sudah tidak ada lagi di tahun berikutnya. Contoh, SiLPA di tahun 2022 itu, dia bergeser atau diadministrasikan di APBD tahun 2023. Nah, SiLPA yang nilainya Rp1,7 triliun di tahun 2023, itu juga sudah diadministrasikan di APBD-P 2024. Jadi SiLPA yang tahun 2022, tahun 2023 sudah tidak ada lagi, begitu juga tahun-tahun sebelumnya. Maka itu SiLPA tidak bisa dijumlahkan,” tegas Petrus. (Adv Diskominfo-Kubar)
![]()

