KUTAI TIMUR – Ketua Sementara DPRD Kutai Timur, Jimmi, mengungkapkan pimpinan sementara saat ini fokus membahas penyusunan jadwal pembahasan tata tertib (Tatib) DPRD Kutai Timur. Setelah itu, pihaknya segera memfasilitasi pembentukan fraksi di DPRD Kutai Timur.
“Pimpinan sementara saat ini menyusun jadwal pembahasan Tatib. Kemudian dilanjutkan pembentukan fraksi. Ada tujuh fraksi akan dibentuk. Lima fraksi murni dan dua fraksi gabungan. Lebih cepat lebih baik,” kata Jimmi usai rapat internal kepada wartawan di gedung DPRD Kutai Timur, pada Kamis (15 Agustus 2024).
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, lima partai politik di parlemen bisa membentuk fraksi murni yakni PKS 7 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Nasdem 6 kursi, Partai Demokrat 6 kursi dan PPP 4 kursi. Sebab pembentukan fraksi minimal 4 kursi.
Sedangkan Partai Gerindra 3 kursi, PDI Perjuangan 3 kursi, PAN 2 kursi, Partai Perindo 1 dan Partai Gelora 1 kursi hanya dapat membentuk dua fraksi gabungan.
Jimmi mengatakan setelah fraksi terbentuk maka pada akhir September nanti diharapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah terbentuk. “Paling lambat 30 September semua AKD terbentuk, termasuk pimpinan dewan definitif,” ujarnya.
Mengutip Peraturan DPRD Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kutai Timur maka pembentukan AKD bersifat tetap lainnya, seperti Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan dibahas melalui rapat paripurna difasilitasi ketua dan wakil ketua sementara DPRD Kutai Timur melalui usulan fraksi, baik fraksi murni maupun fraksi gabungan.
Mengenai boleh atau tidaknya pimpinan sementara DPRD Kutai Timur saat ini melanjutkan pembahasan APBD Perubahan 2024 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 sebelum AKD terbentuk, lanjut Jimmi, pihaknya dalam waktu dekat segera berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Jika merujuk Peraturan DPRD Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kutai Timur maka AKD dulu harus terbentuk. Setelah itu, Banggar baru bisa melanjutkan pembahasan APBD.
“Kalau mengacu Tatib lama maka AKD dulu harus terbentuk. Makanya, Senin (19 Agustus 2024) besok, kita ke Kemendagri untuk konsultasikan masalah ini,” ucap politikus PKS ini.
“Sebab aturan (Mendagri) terbaru menyebutkan pimpinan sementara bisa menetapkan. Tapi (aturan Mendagri) tidak menyebutkan harus pembentukan AKD, menunggu Banggar baru bisa bahas anggaran. Itu yang mau dikonsultasikan. Karena hampir seluruh Indonesia kita menemukan permasalahan yang sama,” sambungnya.
Berbagi Kekuatan
PKS merupakan parpol peraih suara terbanyak pertama di parlemen. Dengan jumlah suara sah partai dan caleg sebanyak 37.310 atau 7 kursi, sehingga kader PKS bakal menjadi ketua DPRD Kutai Timur.
Kemudian, Partai Golkar peraih suara sah terbanyak kedua yakni 36.460 atau 7 kursi juga bakal menjadi wakil ketua I DPRD Kutai Timur. Begitu pula, Partai Nasdem peraih suara terbanyak ketiga yakni 26.271 atau 6 kursi akan mengisi kursi wakil ketua II DPRD Kutai Timur.
Sebelumnya, Jimmi menjelaskan rencana penempatan posisi kader PKS di setiap AKD di DPRD Kutai Timur periode 2024-2029.
Jika dipercaya menjabat ketua DPRD Kutai Timur, maka dia akan mengutamakan kader dari parpol lain yang tidak menjadi unsur pimpinan dewan untuk menjadi ketua di empat komisi. Terdapat 4 komisi di DPRD Kutai Timur. Jumlah anggota setiap komisi paling banyak 10 orang.
“Pimpinan dewan masuk pada sejumlah alat kelengkapan dewan sebagai kordinator. Secara pribadi, saya ingin kalau yang memimpin komisi adalah partai-partai yang tidak menjadi unsur pimpinan. Seperti Demokrat, PPP, PDIP, dan Gerindra. Biar PKS jadi sekretaris atau wakil ketua saja,” ucap Jimmi dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Selasa (23 Juli 2024).
Menurutnya Jimmi, PKS mengambil posisi sekretaris atau wakil ketua komisi dengan harapan semua kader partai politik lainnya juga merasa memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas di DPRD Kutai Timur. Sebab AKD bersifat kolektif kolegial.
Untuk pembentukan BK terdiri dari 5 orang berasal dari perwakilan setiap fraksi.
Kemudian pengisian anggota Banggar diusulkan masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam Komisi dan paling banyak 1/2 dari jumlah anggota DPRD.
Demikian pula, pengisian keanggotaan Bamus paling banyak 1/2 dari jumlah anggota DPRD berdasarkan pertimbangan jumlah anggota tiap fraksi.
Kemudian pembentukan Bapemperda dengan jumlah keanggotaan setara dengan komisi yakni maksimal 10 orang atas usul fraksi. (adv/ute).
![]()

