KUTAI TIMUR – Sebanyak 40 anggota DPRD Kutai Timur periode 2019-2024 akan mendapat uang jasa pengabdian saat memasuki masa purna tugas. Mereka diberikan uang jasa pengabdian begitu diberhentikan dengan hormat sebagai anggota dewan atau saat pelantikan anggota DPRD Kutai Timur periode 2024-2029.
Demikian diungkapkan Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah, kepada awak media, Selasa (13 Agustus 2024).
Dia menjelaskan, uang jasa pengabdian anggota DPRD dialokasikan melalui APBD Kutai Timur dengan total senilai Rp382.410.000 dipotong pajak 5 persen jadi Rp363.289.500.
Adapun besaran uang jasa pengabdian senilai 6 kali uang representatif ketua dewan, wakil ketua dewan dan anggota dewan.
Dia menjelaskan, uang representatif ketua dewan Rp2.100.000, wakil ketua dewan Rp1.680.000 dan anggota dewan Rp1.575.000.
Dengan demikian, uang jasa pengabdian ketua dewan dengan 6 kali uang representatif Rp12.600.000 dipotong pajak 5% jadi Rp11.970.000. Kemudian untuk dua orang wakil ketua dewan masing-masingĀ Rp10.080.000 dipotong pajak 5% jadi Rp9.576.000.
Sedangkan 37 anggota dewan masing-masing dialokasikan Rp9.450.000 dipotong pajak jadi Rp8.977.500.
Pemberian uang jasa bagi anggota dewan tersebut, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Uang jasa pengabdian sebagaimana disebutkan Pasal 9 Peraturan Bupati ini dijelaskan bahwa:
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan Uang Jasa Pengabdian.
(2) Besaran Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:
- masa bakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun, diberikan Uang Jasa Pengabdian sebesar satu bulan Uang Representasi;
- masa bakti sampai dengan dua tahun, diberikan Uang Jasa Pengabdian sebesar dua bulan Uang Representasi;
- masa bakti sampai dengan tiga tahun, diberikan Uang Jasa Pengabdian sebesar tiga bulan Uang Representasi;
- masa bakti sampai dengan empat tahun, diberikan Uang Jasa Pengabdian sebesar empat bulan Uang Representasi; dan
- masa bakti sampai dengan lima tahun, diberikan Uang Jasa Pengabdian sebesar enam bulan Uang Representasi.
(3) Pembayaran Uang Jasa Pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan Uang Jasa Pengabdian. (adv/ute)
![]()

