KUTAI TIMUR – Pada perjanjian kerja yang sebelumnya dan telah disetujui oleh pihak perusahaan dan masyarakat adalah sistem 70:30. Pihak perusahaan mengajak masyarakat lokal memenuhi kriteria dalam mengisi di bidangnya sebanyak 70% dan untuk masyarakat pendatang sebanyak 30%. Tapi hal itu dianggap nihil. Karena kondisi di lapangan baik di perusahaan maupun tempat lainnya tak sesuai hal serupa. Kondisi ini tentu menjadi keluhan bagi masyarakat lokal atas sulitnya mencari pekerjaan dan meningkatnya angka pengangguran di Kutai Timur.

Anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan, merespons persoalan tersebut. Dia bilang hal itu sebenarnya kembali kepada pimpinan daerah. Pihaknya mengimbau perusahaan agar memberi kesempatan kepada masyarakat Kutai Timur untuk mengembangkan dan menyalurkan keahlian yang dibutuhkan.

“Kalau memang itu memerlukan skill khusus, ambil dari luar. Tapi kalau ternyata anak-anak Kutai Timur yang sudah ikut balai latihan kerja dan sebagainya dan mereka mampu, kenapa mesti ambil dari luar?,” ucap Novel kepada media ini di gedung DPRD Kutai Timur, pada Jumat (9 Agustus 2024).

Menurutnya, upaya mengutamakan pekerja lokal untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran, karena masyarakat lokal tidak diberikan kesempatan yang baik dan maksimal dengan hadirnya sejumlah perusahaan di Kutai Timur.

“Sekali lagi, bukan karena kita tidak suka dengan orang luar. Katanya semakin banyak orang datang di Kutai Timur ini kita semakin senang. Apalagi kalau yang datang orang-orang yang baik, mau berusaha mau bekerja membangun daerah ini. Siapa yang tidak suka?” paparnya. (adv-DPRD/RH)

Loading