KUTAI TIMUR – Rapat pembahasan Kebijakan Umun (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Timur dengan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diketuai Sekda Kutai Timur, Rizali Hadi di ruang hearing DPRD Kutai Timur, Pukul 10.00 WITA, pada Senin (29 Juli 2024) batal digelar. Pasalnya Sekda Kutai Timur, Rizali Hadi, tak hadir dalam rapat tersebut. Meski begitu, anggota Banggar tetap saja menggelar rapat internal secara tertutup.
Disela kegiatan itu, Anggota Banggar DPRD Kutai Timur, Jimmi, menjelaskan ketidakhadiran Sekda lantaran saat ini sedang berada di luar kota.
“Dia bawa orang, kalau enggak salah tadi ke Bali. Enggak tahu ada acara kah di sana. Sebenarnya teman-teman bisa saja membahas. Karena ini masih pembahasan. Terkait dengan keputusan dan kebijakan hasil pembahasan nanti, saya kira di situ baru perlu. Tapi maunya teman-teman, ya saya ngikut saja karena suara terbanyak,” kata politikus PKS ini.
Meski begitu, dia pastikan Sekda Kutai Timur, Rizali Hadi tetap akan hadir pada pertemuan berikutnya.
“Pasti datang, karena setiap pembahasan ‘kan tidak ada larangannya datang terakhir-terakhir ‘kan. Enggak dijemput, terus pulang enggak diantar,” ucapnya seraya tersenyum.
Dalam pertemuan Banggar kali ini, lanjut dia, tak ada hal baru yang dibahas. Menurutnya, masih seperti hasil pertemuan antara Banggar dan TAPD pada Senin, 22 Juli 2024. “Tidak ada hal baru. Masih seperti hasil pertemuan sebelumnya,” imbuh Jimmi.
Namun dia menargetkan KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kutai Timur 2025 akan disahkan pada 31 Juli 2024.
Sebelumnya, Jimmi membeberkan hasil pertemuan Banggar dengan TAPD membahas KUA-PPAS pada Senin, 22 Juli 2024.
Menurutnya, pertemuan itu masih membahas proyeksi pendapatan.
“Yang diplototi adalah batasan-batasan belanja mereka (Pemerintah Kabupaten Kutai Timur) yang berhubungan dengan pendapatan. Tadi dibahas mengenai potensi-potensi pendapatan,” papar Jimmi.
Adapun besaran RAPBD Kutai Timur 2025 yang dibahas untuk sementara senilai Rp8.950-414.286.800. Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp906.183.237.000 terdiri dari pajak daerah senilai Rp208.019.299.000, retribusi daerah Rp3.695.726.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp7.441.875.000 serta lain-lain PAD yang sah Rp687.026-427.000.
Adapun pendapatan transfer Rp8.044.230.959.800 meliputi pendapatan transfer Pemerintah Pusat Rp6.898.084.027.800, pendapatan transfer antar daerah Rp1.146.146.932.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan nilai nihil.
“PAD kita sekitar Rp900 miliar lebih. Dari profit sharing (bagi hasil) PT KPC Rp547 miliar. Kalau pendapatan dari (perkebunan) sawit Rp35 miliar. Sawit ini memang kecil, dampaknya tidak seperti perusahaan tambang yang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara). Jadi belum bisa profit sharing seperti perusahaan tambang,” ucap politikus PKS ini.
“Tapi ini masih bisa berubah. Sampai detik ini belum, masih terus berjalan, masih dalam pembahasan. Sehingga ada beberapa hal lain yang mesti diperhatikan pemerintah, potensi mana saja yang bisa meningkatkan pendapatan,” imbuhnya.
Meski demikian, dia yakin APBD Kutai Timur 2025 yang akan disahkan paling lambat 30 November 2024 masih bisa menembus angka Rp10 triliun.
“(RAPBD) yang dibahas sekarang masih Rp8 triliun sekian. Belum termasuk Bankeu (Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim, DAK (Dana Alokasi Khusus, bersumber dari APBN). Jadi masih bisa Rp10 triliun,” paparnya. Belum termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN sebesar Rp500 juta.
KUA adalah dokumen yang disusun oleh sekretaris daerah dan disampaikan kepada kepala daerah sebagai acuan awal dalam penyusunan APBD.
Sedangkan PPAS adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA. Dengan demikian KUA dan PPAS merupakan dokumen penting dalam penyusunan APBD. (adv/ute)
![]()

