KUTAI TIMUR – Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kutai Timur menggelar pertemuan di gedung DPRD Kutai Timur, kawasan Bukit Pelangi Sangatta, pada Senin (22 Juli 2024).

Dalam pertemuan tersebut mereka membahas Kebijakan Umun (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kutai Timur tahun 2025.

Usai mengikuti rapat, Anggota Banggar DPRD Kutai Timur, Jimmi, membeberkan hasil pertemuannya. Menurut Jimmi pertemuan itu masih membahas proyeksi terkait pendapatan.

“Yang diplototi adalah batasan-batasan belanja mereka (Pemerintah Kabupaten Kutai Timur) yang berhubungan dengan pendapatan. Tadi dibahas mengenai potensi-potensi pendapatan,” ungkap Jimmi.

Adapun besaran RAPBD Kutai Timur 2025 yang dibahas untuk sementara senilai Rp8.950-414.286.800. Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp906.183.237.000 terdiri dari pajak daerah senilai Rp208.019.299.000, retribusi daerah Rp3.695.726.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp7.441.875.000 serta lain-lain PAD yang sah Rp687.026-427.000.

Adapun pendapatan transfer Rp8.044.230.959.800 meliputi pendapatan transfer Pemerintah Pusat Rp6.898.084.027.800, pendapatan transfer antardaerah Rp1.146.146.932.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan nilai nihil.

“PAD kita sekitar Rp900 miliar lebih. Dari profit sharing (bagi hasil) PT KPC Rp547 miliar. Kalau pendapatan dari (perkebunan) sawit Rp35 miliar. Sawit ini memang kecil, dampaknya tidak seperti perusahaan tambang yang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara). Jadi belum bisa profit sharing seperti perusahaan tambang,” ucap politikus PKS ini.

“Tapi Ini masih bisa berubah. Sampai detik ini belum, masih terus berjalan, masih dalam pembahasan. Sehingga ada beberapa hal lain yang mesti diperhatikan pemerintah, potensi mana saja yang bisa meningkatkan pendapatan,” imbuhnya.

Meski demikian, dia yakin APBD Kutai Timur 2025 yang akan disahkan paling lambat 30 November 2024 masih bisa  menembus angka Rp10 triliun.

“(RAPBD) yang dibahas sekarang masih Rp8 triliun sekian. Belum termasuk Bankeu (Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim, DAK (Dana Alokasi Khusus). Jadi masih bisa Rp10 triliun,” paparnya.

KUA adalah dokumen yang disusun oleh sekretaris daerah dan disampaikan kepada kepala daerah sebagai acuan awal dalam penyusunan APBD.

Sedangkan PPAS adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA. Dengan demikian KUA dan PPAS merupakan dokumen penting dalam penyusunan APBD.

Sebelumnya, APBD Kutai Timur 2024 senilai Rp9,148 triliun disahkan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur, pada Kamis (30 November 2023). (adv/ute)

Loading