KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur memberikan dukungan penuh terhadap penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur. Langkah ini dianggap sebagai upaya strategis untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas produk hukum daerah.

Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur yang membidangi Pemerintahan, dr. Novel Tyty Paembonan, memuji inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyelenggarakan bimtek untuk penguatan JDIH. “Ini adalah langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya, pada Sabtu (20/7/2024).

Novel menekankan bahwa JDIH berperan sebagai instrumen kunci dalam menjembatani hubungan antara pemerintah dan masyarakat. “Dengan JDIH yang efektif, masyarakat akan lebih mudah mengakses dan memahami produk hukum daerah, yang akan meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, Leni Angriani, menegaskan peran DPRD dalam mengawasi implementasi JDIH. “Kami akan memastikan anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan JDIH digunakan dengan efektif dan efisien,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan, menilai bimtek yang diikuti oleh 85 peserta dari perangkat daerah Pemkab Kutim sebagai investasi penting dalam peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah. “Kami berharap peserta bimtek dapat memanfaatkan pengetahuan mereka untuk memperkuat sistem JDIH di Kutai Timur,” ujarnya.

Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, Januar Bayu Irawan, menjelaskan bahwa JDIH merupakan wadah penting untuk penyebarluasan produk hukum daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi. “Tujuan utamanya adalah menyediakan informasi hukum yang lengkap dan akurat,” jelasnya.

Asisten Pemkesra Sekretariat Kabupaten Kutim, Poniso Suryo Renggono, yang membuka acara mewakili Bupati Kutim, menekankan pentingnya ketersediaan informasi hukum sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pemerintahan.

Anggota DPRD Kutai Timur dari Komisi B, Mohammad Ali, menyatakan bahwa JDIH yang kuat akan memudahkan fungsi pengawasan DPRD. “Ini akan meningkatkan efisiensi kerja DPRD dalam mengawal pembangunan daerah,” ujarnya.

DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk mendukung pengembangan JDIH melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. “Kami akan memastikan produk hukum daerah dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui JDIH,” ujar Ketua DPRD Kutai Timur, Joni.

Dengan penguatan JDIH, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Kutai Timur akan meningkat, mendorong partisipasi publik, dan mempercepat pembangunan daerah. DPRD Kutai Timur akan terus mengawal proses ini untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. (Adv-DPRD/RH)

Loading