KUTAI TIMUR – Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah, menjelaskan gaji anggota DPRD Kutai Timur saat ini totalnya mencapai Rp51 juta setiap bulannya. Besaran gaji itu, kata dia, termasuk biaya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Hal itu diungkapkan Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah, di gedung DPRD Kutai Timur, pada Rabu (17 Juli 2024).
Ia mengatakan, pendapatan anggota dewan berbeda dengan unsur pimpinan dewan yakni ketua dan wakil ketua dewan.
Sebab menurutnya, pimpinan dewan telah difasilitasi rumah dan kendaraan dinas, sehingga mereka tidak berhak diberi tunjangan perumahan dan transportasi.
“Kalau pimpinan DPRD (pendapatannya) di bawah itu. Karena mereka sudah mendapat fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Beda dengan anggota biasa, mereka tak disediakan fasilitas rumah dan mobil dinas, sehingga mereka diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” ungkapnya.
Mengenai besaran tunjangan perumahan berupa biaya sewa rumah anggota dewan berkisar antara Rp23 juta hingga Rp24 juta per orang setiap bulannya. Begitu pula tunjangan transportasi dalam bentuk biaya sewa kendaraan senilai Rp13 juta per orang setiap bulan.
“Tunjangan perumahan ini (DPRD Kutai Timur) tak boleh melebihi provinsi (DPRD Kaltim),” ungkapnya.
Disampaikan pula, pendapatan sebesar itu juga berlaku bagi anggota DPRD Kutai Timur periode 2024-2029 yang akan dilantik Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik atas nama Mendagri pada 14 Agustus 2024 nanti.
Begitu setelah dilantik maka saat itu pula mereka langsung menerima gaji.
Sejauh ini, pihaknya telah berkomunikasi dengan para calon anggota parlemen ini untuk mengisi dan menyerahkan data untuk kesiapan pelantikan mereka.
“Mereka sudah mengumpulkan data, dan Minggu kemarin sudah disetorkan ke Samarinda (kantor gubernur Kaltim). Biasanya memang gubernur (melantik) makanya kami terus konfirmasi untuk persiapannya,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan 40 calon anggota dewan terpilih tersebut untuk mempersiapkan berbagai hal. Mulai kelengkapan administrasi hingga pengukuran jas pelantikan di sebuah tukang jahit langganan pejabat di Sangatta. Harga satu setel jas Rp3,5 juta.
Tak hanya itu, setiap anggota dewan juga mendapat pin emas dengan berat dan kadar karat tertentu.
“Pelantikan tanggal 14 Agustus (2024). Makanya sambil berbenah, untuk para calon akan dilantik sudah koordinasi untuk memenuhi persyaratan, termasuk SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), (surat keterangan) narkoba, kesehatan dan sebagainya,” paparnya.
Pada hari pelantikan nanti, DPRD kemudian melanjutkan kegiatannya dengan memilih dua orang pimpinan sementara. Biasanya diambil dari anggota dewan tertua dan paling muda usianya. Pimpinan sementara ini bertugas membentuk alat kelengkapan dewan hingga terpilih pimpinan DPRD Kutai Timur definitif.
Pihaknya berharap agar anggota DPRD Kutai Timur periode 2024-2029 dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, lebih disiplin, memiliki kinerja baik sesuai tata tertib DPRD. (adv/ute)
![]()

