KUTAI TIMUR – Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kabupaten Kutai Timur yang berlangsung pada Kamis (11 Juli 2024), di Ruang Sidang Utama DPRD, menandai disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Persetujuan ini, yang merupakan langkah penting menuju penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), diwarnai dengan sejumlah kendala.

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa persetujuan tersebut adalah hasil dari pembahasan mendalam yang dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Pembahasan Raperda ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan DPRD melalui komisi-komisi terkait,” ujar Joni dalam keterangannya.

Namun, jalannya rapat tidak sepenuhnya mulus. Rapat yang diagendakan dimulai pukul 15.00 WITA baru dapat terealisasi sekitar pukul 18.30 WITA. Penundaan tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran beberapa anggota DPRD, yang mengakibatkan tidak tercapainya kuorum. Awalnya, hanya 17 dari total anggota DPRD yang hadir. Kondisi ini memaksa rapat untuk dihentikan sementara dan dilanjutkan setelah skorsing selama 30 menit.

Selama periode skorsing, jumlah anggota DPRD yang hadir meningkat menjadi 21 orang, dengan tambahan 6 orang yang mengikuti rapat melalui Zoom. Meskipun demikian, skorsing dan interupsi tersebut sempat mengganggu jalannya rapat. Joni mengungkapkan, “Kami mengalami kendala dalam mencapai kuorum pada awal rapat, namun berkat kerja sama semua pihak, rapat dapat dilanjutkan dan akhirnya mencapai keputusan”.

Setelah skorsing, rapat dapat dilanjutkan dan pada akhirnya persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 berhasil dicapai. Persetujuan ini akan dituangkan dalam keputusan DPRD yang akan ditandatangani oleh Ketua DPRD dan selanjutnya akan dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD.

Dengan disetujuinya Raperda, langkah selanjutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, berharap proses ini dapat berlangsung lancar.

“Kami berharap evaluasi dari Gubernur Kalimantan Timur dapat segera dilaksanakan dan memberikan hasil yang baik, sehingga Raperda ini bisa segera ditetapkan sebagai peraturan daerah,” tambah Ardiansyah. (Adv-DPRD/One)

Loading