KUTAI TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur sedang mempercepat proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Ketua Pansus, dr. Novel Tyty Paembonan, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyusunan regulasi penting ini, yang diharapkan dapat segera diselesaikan dalam bulan ini.

“Kami baru saja mengadakan rapat dengan para pemangku kepentingan. Pansus memberi kesempatan kepada setiap sektor yang terlibat untuk memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis,” ujar dr. Novel dalam sebuah wawancara eksklusif.

Proses finalisasi ini merupakan tahapan krusial untuk menyempurnakan Raperda sebelum memasuki tahap harmonisasi. Setelah finalisasi internal oleh Pansus, dokumen Raperda akan melalui tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di tingkat provinsi. Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa Raperda tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

Harmonisasi tidak berhenti di sana. Setelah tahap pertama di tingkat provinsi, Raperda akan dilanjutkan dengan proses harmonisasi bersama biro hukum provinsi. “Kami berharap dengan dua atau tiga kali rapat antara Pansus dan pemerintah melalui bagian hukum, draft final dapat segera terwujud,” jelas dr. Novel.

Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek hukum telah diperiksa dengan cermat dan bahwa Raperda dapat diimplementasikan secara efektif. Tahapan ini melibatkan pemeriksaan rinci dan diskusi antara berbagai pihak yang berkepentingan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi masalah hukum yang mungkin timbul.

Dalam proses harmonisasi, Pansus dan pihak pemerintah melalui bagian hukum akan melakukan beberapa kali rapat untuk meninjau dan memperbaiki draft Raperda. Rapat-rapat ini penting untuk menjamin bahwa Raperda yang dihasilkan adalah dokumen yang komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Harmonisasi ini tidak hanya berfokus pada aspek legalitas, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas dari kebijakan yang akan diterapkan. Dalam hal ini, Pansus berupaya memastikan bahwa Raperda tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga dapat memberikan solusi nyata dalam penanggulangan HIV/AIDS di Kutai Timur.

Dr. Novel menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan harmonisasi ini dengan cepat namun tetap teliti. “Kami fokus pada penyelesaian yang cepat namun tetap memprioritaskan kualitas dari Raperda ini. Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini dapat benar-benar efektif dalam penanggulangan HIV/AIDS,” tambahnya.

Setelah harmonisasi selesai, Raperda akan siap untuk disahkan dan diimplementasikan. Proses ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kutai Timur, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama secara efektif dalam menjalankan kebijakan ini.

Dengan demikian, Pansus DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian Raperda ini sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya nyata dalam penanggulangan HIV/AIDS di daerah tersebut. Harapannya, regulasi ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat di Kutai Timur. (Adv-DPRD/One)

Loading