KUTAI TIMUR – Meskipun Kutai Timur dikenal sebagai salah satu kabupaten terkaya di Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, tantangan besar tetap ada dalam hal pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas. Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur kini menggarisbawahi perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengatasi ketidaksetaraan ini.
M Ali, anggota Komisi B dari Partai Persatuan Pembangunan, menyoroti bahwa penyandang disabilitas di Kutai Timur masih menghadapi kesulitan signifikan dalam mendapatkan pekerjaan meskipun mereka memiliki ijazah dan keterampilan. “Kami melihat masih ada kesenjangan dalam kesempatan kerja bagi kelompok berkebutuhan khusus di wilayah ini. Mereka (sahabat disabilitas) kesulitan mendapatkan pekerjaan, padahal mereka memiliki ijazah dan keterampilan,” ungkap M Ali.
Ia menekankan bahwa kondisi ini sangat kontras dengan kekayaan yang dimiliki kabupaten ini, yang dikenal sebagai pusat pertambangan dan perkebunan. “Sebagai kabupaten yang dikenal dengan sumber daya alam yang melimpah, seharusnya pemenuhan hak-hak masyarakat dapat diutamakan dan menjadi prioritas. Demikian juga dengan disabilitas. Hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dengan masyarakat lainnya juga harusnya menjadi perhatian utama,” tambahnya.
Ali merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menetapkan kewajiban bagi perusahaan swasta untuk mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari total pegawai. Dia mendesak pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menerapkan regulasi ini, terutama di sektor-sektor penting seperti pertambangan dan perkebunan.
Lebih jauh, M Ali menekankan pentingnya keterlibatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur dalam menyediakan data yang akurat dan informasi lowongan pekerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. “Penyandang disabilitas harus diperhitungkan, diakui, dan dilibatkan dalam kehidupan sosial, mulai dari lingkungan keluarga hingga negara,” ujarnya.
Ali berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur segera merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan memastikan kesempatan kerja yang setara di berbagai sektor industri. “Dibutuhkan kebijakan yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak disabilitas sebagai bagian dari keragaman dan potensi yang harus diberi kesempatan untuk memiliki derajat yang sama dengan yang lain,” tutupnya. (Adv-DPRD/One)
![]()

