KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Faizal Rachman, menyoroti cara Pemerintah Kabupaten Kuitai Timur dalam mengelola sampah. Sebab sejauh ini, Pemerintah Kabupaten menanganinya hanya dengan cara membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di sejumlah kecamatan. Dengan hanya mengandalkan TPA sampah tersebut, menurutnya solusi tersebut hanya bersifat jangka pendek. Sebab jika TPA dijadikan lokasi penumpukan sampah yang sebagian dihasilkan dari rumah tangga kemudian tidak diolah dan dimanfaatkan menjadi hal bernilai ekonomis maka keberadaannya justru menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.
“Mereka berpikir lahan kita masih luas, jadi masih seenaknya membuang sampah. Padahal ini bisa menjadi ancaman besar bagi lingkungan kita,” ucap Faizal juga anggota Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD Kutai Timur ini.
Dia berharap, Pemerintah Kabupaten bisa segera melakukan upaya penanganan sampah lebih efisien dan tentunya ramah lingkungan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga berkewajiban memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dalam hal penanganan sampah rumah tangga sebelum di buang ke TPA.
Sampah merupakan barang yang sudah tak terpakai atau buangan dari suatu produk dan bisa diolah kembali menjadi barang berguna. Wujudnya bisa berupa padat, cair dan gas. Sampah sangat erat hubungannya dengan aktivitas manusia di muka bumi. Dalam kehidupan manusia pasti menghasilkan sampah, baik itu dari rumah tangga maupun industri.
Penting untuk mengetahui jenis sampah sebelum mengelolanya. Klasifikasi sampah dibagi dalam tiga, antara lain sampah organik, anorganik, serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sampah organik dikategorikan bisa membusuk atau terurai dengan sendirinya. Sampah jenis ini terdiri dari bahan basah yang tidak tahan lama dan cepat membusuk. Biasanya, sampah organik berasal dari sisa makanan, daun kering, sayuran, kotoran hewan dan masih banyak lainnya. Sampah organik ramah lingkungan dan dapat bermanfaat untuk bahan pembuatan pupuk tanaman, seperti pupuk kompos dan pupuk kandang. Umumnya, jenis sampah organik ditandai dengan tempat sampah berwarna hijau.
Kemudian sampah anorganik adalah bahan tidak terpakai yang sukar membusuk. Misalnya, botol kaca, plastik kemasan, kaleng bekas, besi berkarat dan lain sebagainya. Apabila tertimbun di tanah dalam waktu yang lama, berpotensi menyebabkan kerusakan unsur-unsur tanah. Sehingga hewan atau tumbuhan bertempat tinggal di dalam tanah, lama-kelamaan hilang. Hal ini memicu terjadinya lapisan tanah yang gersang, bahkan tidak subur.
Selain itu, sampah B3 di antaranya cairan pembersih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilap kayu, pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembasmi serangga, batu baterai, dan lain. B3 merupakan sampah yang mengandung zat beracun. Karena itu sampah jenis ini sangat berbahaya dan secara langsung maupun tidak dapat merusak kesehatan dan lingkungan.
Setelah mengetahui jenis sampah, barulah bisa memilah sampah-sampah tersebut, agar selanjutnya bisa diproses kembali menjadi barang bernilai serta tidak membahayakan kelangsungan makhluk hidup.
Pengelolaan sampah bisa dilakukan dengan penerapan prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Reuse adalah mengelola sampah dengan menggunakan kembali sampah secara langsung, dengan fungsi yang masih sama maupun berbeda. Reduce adalah pengurangan segala kegiatan yang dapat menimbulkan sampah. Sedangkan, Recycle adalah daur ulang atau pemanfaatan kembali sampah dengan beberapa tahapan pengolahan. (Adv-DPRD/Tj)
![]()

