KUTAI TIMUR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni, mengatakan keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan mutlak dilakukan. Sebab keikutsertaan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam keberhasilan pembangunan. Selain itu menjadi bentuk sinergitas baik yang terjalin antara masyarakat dengan pemerintah.
“Salah satunya mengenai pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang kita bahas dan baru saja kita sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat luas untuk ikut serta dalam proses pembasahan Raperda menjadi sangat penting. Sebab hal itu bertujuan untuk menggali substansi dalam upaya kesempurnaan suatu produk hukum. Terlebih lagi, produk hukum tersebut juga akan kembali lagi ke masyarakat sebagai salah satu landasan hukum yang akan berlaku di tengah masyarakat.
“Jadi keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan Raperda ini wajib. Karena nantinya akan banyak masukan dan saran yang bisa disampaikan oleh mereka sebelum disahkan menjadi Perda. Apabila Raperda itu sudah ditetapkan menjadi Perda maka sudah tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak tahu mengenai adanya aturan tersebut,” ungkap politisi senior Partai Persatuan Pembangunan itu.
DPRD Kutai Timur baru saja melaksanakan sosialisasi Raperda di empat kecamatan, masing-masing Kongbeng, Sangkulirang, Muara Wahau dan Bengalon berlangsung serentak pada Selasa 28 Mei 2024 lalu. Ada empat Raperda yang disosialisaikan kepada masyarakat, yakni Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang berlangsung di Kecamatan Kongbeng. Kemudian Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS akan disosialisasikan kepada masyarakat di Kecamatan Muara Wahau. Selanjutnya, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kecamatan Bengalon. Sedangkan untuk Kecamatan Sangkulirang, DPRD Kutai Timur akan menyosialisasikan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. (Adv-DPRD/Tj)
![]()

