KUTAI TIMUR – Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana Umum dan Utilitas Perumahan atau populer dikenal Perda Sapras telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur tentu membawa angin segar bagi masyarakat. Terutama bagi mereka yang bermukim di kawasan perumahan.
Di mana, Perda yang sudah ditetapkan pada April lalu, memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur untuk bisa mendistribusikan pembangunan infrastruktur dasar kepada masyarakat yang bermukim di kawasan perumahan.
“Salah satu alasan hadirnya Perda tersebut, karena apabila ada fasilitas rusak atau perlu penanganan segera, seperti sarana pendukung misalnya perlu pembangunan parit. Pemerintah Daerah tidak bisa intervensi, kalau menunggu dari pihak perumahan prosesnya agak lama,” ujar Ketua DPRD Kutai Timur, Joni.
Menurutnya, dengan adanya Perda tersebut tentu memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Daerah untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berada di kawasan perumahan. Terutama dalam pembangunan infrastruktur.
“Tapi harus ada komunikasi dulu yang baik antara Pemerintah Daerah dengan pihak pengembang. Jangan sampai mereka (pengembang) dilangkahi. Saya berpikir mereka pasti senang karena dibantu,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan, hadirnya Perda tentang Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Pemukiman akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam upaya memberikan pelayanan terutama pemeliharaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
“Kita sering jumpai masih ada kawasan perumahan yang belum dilengkapi fasilitas memadai. Seperti jalan yang belum beton, belum ada drainase. Nah, dengan adanya Perda ini, pemerintah sudah bisa intervensi itu,” ujarnya. (Adv-DPRD/Tj)
![]()

