KUTAI TIMUR – Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur tengah membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru saja selesai disosialisaikan kepada masyarakat. Salah satu Raperda yang disusun yakni terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan.

Anggota DPRD Kutai Timur, Sobirin Bagus, menyambut baik adanya Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan yang menurutnya menjadi salah satu landasan hukum dalam pelaksanaan dan upaya pencegahan bahaya kebakaran. Terutama di wilayah pemukiman penduduk.

“Saya rasa ini (Raperda) sudah bagus ya. Namun saya berharap tidak perlu jauh-jauh untuk pergi studi banding. Karena ada PT KPC (Kaltim Prima Coal) yang sudah memiliki pengalaman dalam penanganan bencana kebakaran,” ujarnya, Kamis (20-06-2024).

Selain memiliki pengalaman, Sekretaris Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Kutai Timur ini menilai, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara ini juga memiliki unit serta personel yang cukup mumpuni, termasuk pola kerja yang cakap dalam penanganan bencana kebakaran.

“Saya pernah disertakan untuk ikut melihat bagaimana cara aman untuk penanganan kebakaran, dan itu sangat bagus,” imbuhnya.

Selain meningkatkan infrastruktur peralatan pemadam, pihaknya mengusulkan agar dinas yang berkantor di Jalan AWS Syahranie ini menyediakan call center atau nomor telepon panggilan darurat, sehingga apabila terjadi bencana kebakaran mudah dihubungi oleh masyarakat.

“Usulan saya selanjutnya, kalau bisa lokasi dinas pemadam direlokasi. Karena posisinya saat ini ?(berada) tepat di tikungan, jadi sulit sekali (mobil pemadam) bermanuver, jadi kantor yang ada dialihkan untuk dinas lain. Cari lokasi yang strategis dan tidak jauh dari pemukiman warga,” ucap Politisi dari PKB tersebut. (Adv-DPRD/Tj)

Loading