KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar rapat dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan yang digelar di Ruang Hearing, gedung DPRD Kutai Timur, Rabu (19 Juni 2024).
Hadir dalam rapat dimulai Pukul 14.00 WITA tersebut, Ketua Panitia Khusus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan DPRD Kutai Timur, Yosef Udau didampingi anggota legislatif Sobirin Bagus, perwakilan Bagian Hukum Setkab Kutai Timur, Saipul Anwar, serta Kepala Seksi Pencegahan dan Inspeksi Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kutai Timur, Ardiansyah beserta staf.
Ditemui usai kegiatan, Yosef Udau mengatakan, dalam rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, membahas beberapa usulan yang berasal dari masyarakat agar bisa masuk ke dalam pasal Raperda dimaksud.
“Di antaranya terkait aturan jarak bangunan maupun rumah, penyediaan alat pemadam di setiap desa serta konpensasi bagi masyarakat yang menjadi korban musibah kebakaran agar bisa masuk dalam Raperda ini,” ujarnya.
Selain itu, Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim ini juga menyebut, persoalan lain yang masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Daerah, yakni terkait kendala pemberian insentif kepada relawan kebakaran (Relkar) yang dibentuk oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan untuk membantu dalam penanganan pemadaman kebakaran terutama di tingkat desa.
“Tadi juga sudah ada tanggapan dari Bagian Hukum, yang akan coba mencari regulasi yang bisa mengakomodir agar teman-teman relawan ini mendapatkan insentif, yang penting tidak berbenturan dengan aturan yang sudah ada,” ungkap Politisi PAN tersebut. (Adv-DPRD/Tj)
![]()

