KUTAI TIMUR – Berbagai upaya terus di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk meminimalisir kebakaran yang masih sering terjadi di wilayah pemukiman penduduk, salah satunya dengan pembuatan tampungan air di setiap desa yang belum memiliki peralatan pemadam kebakaran.

Ketua Pansus Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Yosef Udau mengatakan, upaya pembuatan penampungan air di setiap desa untuk membantu pemadaman kebarakan disebabkan sampai saat ini sebagaian wilayah yang ada di Kutim, belum tersedia kantror pemadam kebakaran.

“Yang penting ada tanahnya yang disiapkan oleh masyarakat setempat, untuk tempat penampungan air, untuk mengantisipasi apabila terjadi kebakaran, air sudah siap digunakan. Selain itu, belum semua desa sudah ada layanan PDAM, itu salah satu poin yang akan kita coba masukan dalam Raperda,” ujarnya, Rabu (19-06-2024).

Dari 18 kecamatan di Kutai Timur, Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan baru menempatkan personel dan peralatan pemadam kebakaran di 10 kecamatan. Selain itu, keterbatasan jumlah personel juga menjadi salah satu penyebab, belum optimalnya pelayanan kepada masyarakat.

“Nah, dengan adanya Perda ini nantinya, juga bisa membantu untuk mendorong agar pemerintah bisa memberikan alokasi anggaranya untuk bisa menyediakan kantor pemadam kebakaran di seluruh wilayah yang ada,” ucap Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan tersebut. (Adv-DPRD/Tj)

Loading