KUTAI TIMUR – Sebagai wakil rakyat yang ditugaskan untuk mengawasi dan memastikan program pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bisa terlaksana dengan baik, maka sudah seharusnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mampu memaksimalkan perannya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau populer disebut Undang-Undang MD3.

“Tugas kita sederhana saja kok. Kita menerima aspirasi dari masyarakat dengan sering turun ke lapangan dan mengawasi kerja Pemerintah Daerah serta memastikan program yang dilaksanakan berjalan baik sesuai dengan ketentuan,” ujar Ketua Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kutai Timur, Yan Ipuy.

Selain memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dan pelaksanaan anggaran yang berbasis kinerja. Dengan demikian anggota DPRD juga harus mampu menyerap semua masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kita ini ‘kan wakil rakyat. Jadi susah senang tetap harus melayani. Hal itu yang selama ini saya hayati, selami, menjadi bagian dari anggota DPRD,” ungkap Yan.

Kemudian, menjadi anggota DPRD menurut Bendahara DPC Partai Gerindra Kutai Timur ini, merupakan panggilan hati yang ingin melayani masyarakat. Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kecamatan Telen ini memilih untuk banting setir menjadi anggota DPRD. Hal ini disebabkan adanya keinginan lebih membantu untuk masyarakat.

“Jadi kita tidak boleh menempatkan diri seolah-olah lebih tinggi dari rakyat. Karena kita wakil rakyat, jadi kita yang harus melayani mereka,” katanya. (Adv-DPRD/Tj)

Loading