KUTAI TIMUR – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, mengatakan, pihaknya baru saja menyosialisaikan empat Raperda di empat kecamatan, yakni masing-masing Kongbeng, Sangkulirang, Muara Wahau dan Bengalon.

“Empat Raperda yang disosialisaikan oleh teman-teman DPRD yakni mengenai Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Kemudian Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender,” ucap Agusriansyah.

Anggota Komisi D (Bidang Kesejahteraan) ini menyebutkan pelaksanaan sosialisai Raperda  kali ini merupakan kebijakan yang umum terjadi. Mengingat, berdasarkan pengalaman yang ada, pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan setelah Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.

“Ini (sosialisasi Raperda) menjadi kebijakan yang tentatif. Sebenarnya untuk melakukan itu (sosialisasi) tidak perlu dijadwalkan sedemikian rupa. Saat kita turun ke masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan itu,” ungkap Politisi dari PKS tersebut.

Selain itu, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk mendapatkan input berupa masukan dan saran dari masyarakat berkiatn dengan Raperda yang saat ini sedang di bahas oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Sekaligus mengorelasikan dengan Perda-Perda lainya yang berkaitan dengan Raperda yang disosialisasikan kepada masyarakat. “Contohnya saya kemarin di Sangkulirang menyosialisasikan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender yang berkaitan dengan Perda Ketenagakerjaan, yang salah satunya membahas bagaimana laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama,” ucapnya. (Adv-DPRD/Tj)

Loading