KUTAI TIMUR – DPRD Kutai Timur menunjukkan sikap tegas terkait permasalahan lahan antara PT Indexim Coalindo dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Marga. Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam jika masalah ini tidak terselesaikan dalam waktu dua minggu. Langkah berikutnya yang akan diambil adalah pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penyelesaian masalah tersebut.

Pernyataan tegas ini disampaikan Arfan usai hearing yang diadakan di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, pada Senin (10 Juni 2024). Hearing tersebut membahas sengketa lahan yang melibatkan KTH Bina Marga, PT Santan Borneo Abadi (SBA), dan PT Indexim Coalindo.

Dalam hearing itu, Arfan menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu kepada PT Indexim selama dua minggu untuk menyelesaikan permasalahan dengan KTH Bina Marga. Apabila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, DPRD Kutim akan mengambil langkah selanjutnya.

“Kami beri waktu dua minggu kepada PT Indexim untuk menyelesaikan masalah ini. Jika dalam waktu tersebut tidak ada solusi yang jelas, kami akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi dan memfasilitasi penyelesaian masalah ini,” tegas Arfan.

Menurutnya, pembentukan Panja ini adalah langkah yang diperlukan sebagai bagian dari tugas dan fungsi pengawasan DPRD Kutim. Panja akan berperan penting dalam memastikan bahwa hak-hak KTH Bina Marga dilindungi dan mendapatkan keadilan atas sengketa yang terjadi.

“Kecil saja urusan ini, tapi jika dua minggu ke depan tidak ada solusi, kami harus melaksanakan tugas dan fungsi kami untuk pengawasan. Panja akan dibentuk untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini,” ujar politisi Nasdem tersebut.

Arfan juga mengungkapkan bahwa dalam hearing tersebut, PT Indexim sempat menyatakan bahwa PT SBA yang bertanggung jawab atas permasalahan ini. Namun, DPRD Kutim tetap meminta PT Indexim untuk turut andil dalam memberikan ganti rugi kepada KTH Bina Marga, mengingat lahan tersebut telah dialihkan kepada mereka oleh PT SBA.

Selain itu, Arfan juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT SBA dalam hearing tersebut. Padahal, pihak SBA sebelumnya telah mengkonfirmasi kepada DPRD Kutim bahwa mereka dalam perjalanan menuju lokasi hearing. Namun hingga hearing selesai, perwakilan PT SBA tidak juga hadir.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran PT SBA dalam hearing ini. Padahal sebelumnya mereka sudah mengonfirmasi bahwa mereka sedang dalam perjalanan. Tapi hingga akhir, mereka tidak muncul,” kata Arfan. (Adv-DPRD/One)

Loading