KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyambut positif komitmen Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, untuk mengangkat seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komitmen ini telah dijalankan sejak tahun 2021 dan terus diupayakan hingga saat ini.

Ketua Komisi B (Perekonomian dan Keuangan) DPRD Kutai Timur, Hepnie Armansyah, memberikan apresiasi atas langkah Bupati Kutai Timur, Ardiansyah, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintahan.

Pengangkatan TK2D menjadi PPPK adalah solusi yang tepat mengingat adanya batasan usia untuk pengangkatan PNS. DPRD Kutim menilai bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“UU ini memberi peluang bagi daerah untuk mengangkat honorer menjadi PPPK sesuai kebutuhan daerah. Ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Terkait proses pengangkatan, Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan, mendorong agar dilakukan secara transparan dan adil. “Kami meminta BKPSDM Kutai Timur untuk memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh TK2D,” tegas Arfan.

DPRD, kata Arfan, juga menyoroti peningkatan kesejahteraan yang akan diperoleh TK2D setelah menjadi PPPK. DPRD berkomitmen untuk mengawal proses pengangkatan TK2D menjadi PPPK ini.

“Kami akan memastikan bahwa anggaran yang diperlukan untuk proses ini tersedia dan digunakan secara efektif. Selain itu, kami juga akan mengawasi agar tidak ada diskriminasi dalam proses seleksi,” ucap Arfan.

Dengan realisasi komitmen ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menyejahterakan para aparatur pemerintahannya. DPRD akan terus memantau perkembangan proses pengangkatan ini dan memastikan bahwa kepentingan TK2D dan masyarakat Kutai Timur tetap menjadi prioritas utama.

“Kenaikan penghasilan dari sekitar Rp 3 juta menjadi setara PNS dengan tambahan tunjangan sekitar Rp 4 juta tentu akan berdampak signifikan. Namun, kami juga mendorong Pemerintah Kabupaten untuk memperhatikan aspek pengembangan kompetensi PPPK ke depannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM, Misliansyah, menjelaskan proses pengangkatan TK2D menjadi PPPK ini merupakan upaya berkelanjutan sejak 2021. “Dari total lebih dari 7.000 TK2D pada 2021, saat ini tersisa 4.303 honorer yang mayoritas bekerja di Perangkat Daerah sebagai staf pelaksana,” jelasnya. (Adv-DPRD/Q)

Loading