KUTAI TIMUR – Ketua Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Hepnie Armansyah, mendukung komitmen Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam mengangkat Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, langkah ini merupakan upaya yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintahan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“DPRD mendukung penuh kebijakan bupati dalam mengangkat TK2D menjadi PPPK. Ini adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga honor yang sudah lama mengabdi,” ujar Hepnie Armansyah.
Dia menambahkan DPRD Kutai Timur akan terus mengawal proses pengangkatan ini agar berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan berlaku. “Kami akan memastikan proses seleksi dilakukan secara adil dan profesional. DPRD juga siap memberikan dukungan dari sisi anggaran untuk merealisasikan program ini,” jelasnya.
Hepnie Armansyah juga menekankan pentingnya memperhatikan kualifikasi dan kompetensi dalam proses pengangkatan PPPK. “Selain meningkatkan kesejahteraan, kita juga harus memastikan bahwa aparatur yang diangkat memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, menegaskan bahwa program pengangkatan honorer di Kutai Timur yang jumlahnya lebih dari 7 ribuan pada 2021 bukan perkara mudah. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui komitmen dan kebijakan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, terus berupaya merealisasikan tujuan tersebut.
“Komitmen Pak Ardiansyah Sulaiman memang adalah mengurangi jumlah tenaga honor di Psmerintah Kabupaten menjadi PPPK atau PNS (pegawai negeri sipil). Makanya kami dari BKPSDM diperintahkan untuk berkoordinasi ke Pemerintah Pusat untuk mencari solusi mengurangi tenaga honor di daerah,” jelas Misliansyah, di ruang kerjanya belum lama ini.
Misliansyah menjelaskan dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, memungkinkan Pemerintah Kabupaten mengangkat honorer sebagai PPPK melalui tes sesuai kebutuhan daerah. Program ini menjadi upaya Pemerintah Kabupaten untuk menyejahterakan para aparatur pemerintahan, dengan peningkatan penghasilan dari sekitar Rp 3 juta menjadi kurang lebih Rp 4 juta setelah menjadi PPPK. (Adv-DPRD/Q)
![]()

