KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyambut positif penyerahan dana hibah tahun anggaran 2024 dilakukan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

Ketua Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kutai Timur, Yan Ipuy, mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana hibah ini.

“DPRD Kutai Timur mendukung penuh penyaluran dana hibah sebagai langkah konkret untuk membantu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Yan Ipuy saat dihubungi wartawan.

Menanggapi arahan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, tentang capaian yang terukur, pihanya menekankan pentingnya pengawasan dalam penggunaan dana hibah. “Kami setuju dengan bupati bahwa capaian harus terukur. DPRD akan aktif mengawasi penggunaan dana hibah ini agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD Kutai Timur, Mohammad Ali, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. DPRD juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan dana hibah.

“Kami mendorong penerima dana hibah untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tepat waktu dan akurat. Ini penting untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya. Kami akan membantu menyosialisasikan kepada masyarakat agar mereka dapat berkoordinasi dengan lembaga atau yayasan penerima dana hibah,” tambah Ali.

Terkait fokus pemberian dana hibah untuk pembinaan yayasan, badan lembaga kemasyarakatan dan organisasi, kata dia, DPRD Kutai Timur mendukung upaya ini sebagai bagian dari penguatan masyarakat sipil. “Kami berharap dana hibah ini dapat memperkuat peran organisasi masyarakat dalam pembangunan di daerah ini,” ucapnya.

DPRD juga menyatakan kesiapannya membantu mengawal proses pelaporan dan evaluasi penggunaan dana hibah. Dengan dukungan dan pengawasan dari DPRD Kutai Timur, diharapkan penyaluran dan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2024 dapat berjalan efektif dan memberi manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.

“Kami akan aktif berkoordinasi dengan BPK RI untuk memastikan penggunaan dana hibah sesuai ketentuan berlaku,” ujar Mohammad Ali.

Sebelumnya, penyerahan dana hibah secara simbolis telah dilakukan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman di ruang Tempudau Kantor Bupati Kutai Timur pada Kamis 29 Februari 2024 lalu. Dana hibah diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pelaporan Keuangan Daerah, dengan fokus pada pembinaan yayasan, badan lembaga kemasyarakatan, dan organisasi masyarakat di Kutai Timur. (Adv-DPRD/Q)

Loading