KUTAI TIMUR – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur yang digelar hari ini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, Hepnie Armansyah, menyampaikan 16 rekomendasi hasil pembahasan Pansus. Meskipun terdapat potensi konflik, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan hutang, baik DPRD maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat sinergi demi pembangunan daerah yang lebih baik.
Dalam rekomendasinya, Pansus menyoroti pentingnya optimalisasi tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, serta transparansi informasi publik. Hal ini dinilai penting oleh DPRD untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kutai Timur dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah mengenai perjalanan dinas dan pengelolaan hutang daerah. Hepnie Armansyah, dalam penyampaiannya, mendesak agar Pemkab Kutai Timur lebih bijaksana dalam mengelola anggaran, termasuk efisiensi dalam perjalanan dinas. Menurutnya, perjalanan dinas harus diatur dengan lebih efektif agar tidak membebani anggaran daerah.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam wawancara usai rapat paripurna, memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran DPRD. Ia menjelaskan bahwa perjalanan dinas seringkali merupakan kebutuhan normatif akibat undangan dari pemerintah pusat, yang jika tidak dihadiri, akan menyebabkan anggaran tersebut menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
“Biasanya perjalanan dinas menurut saya kita tidak melakukan, tapi undangan dari pemerintah pusat, maka anggaran itu biasanya harus dibuatkan pagu yang memadai. Media juga tahu menteri A, menteri B, tidak tahu kapan mengundang dinas,” jelas Ardiansyah.
Terkait pengelolaan hutang, Bupati Ardiansyah juga memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa hutang yang ada di tahun 2023 akan dibayarkan setelah mendapat legitimasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Mengenai beban hutang, menurut Ardiansyah, arah yang dimaksud adalah beban hutang di 2023. Dan harus dibayarkan. Hutang di tahun sebelumnya sudah tidak ada, dan silpa 2023 harus dibayarkan di perubahan tahun ini oleh BPK,” paparnya.
Meski terdapat perbedaan pandangan terkait beberapa hal, baik DPRD maupun Pemkab sepakat bahwa sinergi dan kolaborasi antara kedua lembaga sangat penting untuk memastikan pembangunan di Kutai Timur dapat berjalan dengan baik. DPRD berperan sebagai pengawas, sementara Pemkab berkomitmen untuk melaksanakan rekomendasi yang diberikan demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang membantu kelancaran pembahasan LKPJ ini,” tegas Hepnie Armansyah, menutup penyampaiannya. (Adv-DPRD/One)
![]()

