KUTAI TIMUR – Pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur oleh Pemerintah Daerah Kutai Timur seperti peningkatan jalan dan pembangunan fisik di beberapa tempat, kini menuai polemik. Hal itu menyusul dugaan penggunaan galian C ilegal lantaran tak memiliki izin resmi. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, mengungkapkan pandangannya terkait persoalan tersebut.

Joni mengaku dalam beberapa kasus, penggunaan galian C ilegal memang terpaksa dilakukan demi memenuhi kebutuhan masyarakat akan infrastruktur yang layak. “Kami bingung juga dalam menilai hal ini. Namun selama ini jalan satu-satunya adalah menggunakan galian C tersebut. Jika melihat kebutuhan masyarakat, mau tidak mau kami harus melakukannya,” ungkapnya.

Ia mencontohkan kondisi jalan rusak parah sehingga membutuhkan pengerasan terlebih dulu sebelum pengecoran. Dalam situasi seperti itu, penggunaan galian C menjadi tahapan yang tidak dapat dihindari, terlepas dari legalitas perizinannya. “Misal, jalannya dalam kondisi yang sangat parah. Mau tidak mau, kami harus menggunakan galian C terlebih dulu karena tidak mungkin langsung dicor. Harus ada tahapannya, dan galian C menjadi kebutuhan utama. Sayangnya galian C yang tersedia umumnya tidak memiliki izin,” paparnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, DPRD Kabupaten Kutai Timur telah menyarankan kepada pengusaha galian C untuk mengurus izin ke tingkat provinsi sebagai pemegang kewenangan saat ini. Joni mengungkapkan bahwa sebagian pengusaha mengklaim telah mengurus izin tersebut, meski pihaknya belum dapat memastikannya. “Kami sudah menganjurkan untuk mengurus izin ke provinsi. Mereka bilang sudah mengurus, tapi kami tidak tahu pasti berapa banyak yang benar-benar sudah memiliki izin. Yang jelas, kami mengingatkan agar mereka mengurus izin demi keamanan usaha mereka,” ungkapnya.

Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor galian C, Joni mengakui jumlahnya sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi galian C yang ada di wilayah Kutai Timur. Hal ini disebabkan oleh minimnya pengusaha galian C yang mengurus izin, sehingga pemerintah daerah kehilangan potensi penerimaan retribusi dari sektor tersebut.

Karena itu, menurutnya, DPRD Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk terus mendorong pengusaha galian C agar mengurus perizinan secara resmi. Selain itu mereka juga akan mengawasi agar penggunaan galian C ilegal dalam proyek-proyek Pemerintah Daerah dapat diminimalisir dan dilakukan dengan sangat selektif demi kepentingan masyarakat.

“Sebenarnya, kami dirugikan karena tidak adanya penerimaan retribusi dari galian C ilegal ini. Seandainya mereka memiliki izin, tentu akan ada penerimaan retribusi. Tapi karena ilegal, maka penerimaan dari sektor ini sangat kecil,” ucap Joni. (Adv-DPRD/Q)

Loading