KUTAI TIMUR – Secara umum, DPRD Kutim mendukung upaya pengawasan ketat terhadap TKA dengan mengedepankan kepentingan ketenagakerjaan lokal, keamanan, harmonisasi sosial budaya serta penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Regulasi dan ketentuan ketenagakerjaan harus dipatuhi agar tidak merugikan kepentingan tenaga kerja lokal.
Seperti diutarakan oleh anggota Komisi A DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan, pengawasan secara ketat terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) memang diperlukan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal. Tentunya hal ini juga harus dibarengi dengan program alih pengetahuan dan pelatihan bagi tenaga kerja lokal.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyebutkan perlunya ada tindak lanjut tegas jika ditemukan pelanggaran seperti TKA ilegal atau perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Kerja sama dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait harus terus diintensifkan.
“Saya mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemkab Kutim. Namun tentunya implementasi di lapangan harus konsisten dan tidak pandang bulu. Tidak boleh ada intervensi atau permainan dari pihak-pihak tertentu yang dapat mengganggu upaya pengawasan. Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Kutim, Tejo Juwono, melalui Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Yusufysah, belum lama ini menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 dan Nomor 50 tahun 2010 tentang Pemantauan Terhadap Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing.
“Bersama dengan pihak berwenang lainnya, pemerintah daerah telah melakukan rapat untuk membahas pengawasan tenaga kerja asing di Kutim,” tegasnya.
Menurut Yusuf, Badan Kesbangpol berpartisipasi dalam operasi bersama dengan Imigrasi, Polres, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja di perusahaan-perusahaan besar seperti Kobexindo, KPC, Indominco dan PAMA.
“Data yang diberikan menunjukkan bahwa jumlah TKA di Kutim mencapai 101 orang, dengan berbagai kewarganegaraan,” jelasnya.(Adv-DPRD/Q).
![]()

