KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam waktu dekat segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) soal tuntutan ganti rugi lahan yang disampaikan oleh Kelompok Tani Benu Muda Saleh.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi. Pemanggilan OPD terkait itu dalam rangka meminta kejelasan atau kroscek soal masalah ganti rugi lahan yang diajukan oleh kelompok tani tersebut.
Artinya, Dewan ingin mengetahui secara jelas dan detail mengenai masalah yang dialami Kelompok Tani Benu Muda Saleh.
“Kami akan panggil dinas terkait. Sebelum mengambil tindakan dari masalah ini, kami ingin tau sebenarnya bagaimana masalah ini,” tegasnya.
Basti menyampaikan, beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah melakukan hearing atau rapat dengar pendapat bersama Kelompok Tani Benu Muda Saleh. Mereka menyampaikan dua tuntutan yakni soal ganti rugi lahan dan adanya empat anggotanya ditahan kepolisian.
Awalnya, sekitar dua bulan lalu saat kelompok tani hendak beraktivitas, oleh petugas yang mengaku dari pihak perusahaan diminta meninggalkan lahan tersebut karena perusahaan dalam hal ini PT APE mengklaim sudah selesaikan pembayarannya. Kemudian, kelompok tani merasa selalu diintimidasi oleh pihak perusahaan yang menyebabkan empat orang anggotanya ditahan kepolisian.
“Kami sudah hearing dengan beberapa kelompok tani, dan ada dua tuntutan yang disampaikan. Pertama soal ganti rugi lahan dan kedua soal ada empat anggotanya yang ditahan kepolisian,” ujarnya.
Basti berjanji akan mengkawal kasus ini dan menjembatani antara kelompok tani dan pihak perusahaan. (Adv/DPRD/Ne)
![]()

