KUTAI TIMUR – Aktivitas yang dilakukan oleh PT Arkhara Prathama Energi (APE) yang berada di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian publik. Salah satunya dari jajaranĀ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim.
Jajaran wakil rakyat menyoroti tentang perijinan dari PT APE, aktivitasnya yang diduga mencemari lingkungan daerah setempat hingga adanya masalah dengan masyarakat sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi menyebut aktivitas dari PT APE sudah berlangsung cukup lama. Namun, setelah ia melakukan croscek kepada Pemerintah Pusat, ternyata pihak Kementrian ESDM justru tidak mengetahui jika PT APE beroperasi di Kabupaten Kutai Timur atau belum terdaftar pada data Kementerian tersebut.
“Kalau masalah perijinan nanti kita panggil PTSP. Itu kan wewenang dia. Terkait kementerian, saya sudah sampaikan bahwa ada PT Arkara Prathama Energy yang menambang di Kutim, tapi mereka tidak tahu,” ujarnya.
Basti menegaskan, itu artinya aktivitas PT APE di Kabupaten Kutai Timur ilegal. Karena, pihak perusahaan diketahui tidak melakukan pengurusan ijin, baik di Kementrian ESDM maupun melengkapi perijinan ke Pemkab Kutai Timur (Kutim) dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Sudah pasti ini menyalahi aturan, kementrian ESDM saja tidak tau kalau PT APE ini sudah beroperasi di wilayah kita,” tegasnya.
Dia menambahkan akan mengambil kebijakan secara tegas terhadap aktivitas dari PT APE. Nantinya akan dibahas secara detail dan rinci bersama sejumlah OPD terkait. (Adv/DPRD/Ne)
![]()

