KUTAI TIMUR – Aktivitas yang dilakukan oleh PT Arkhara Prathama Energi (APE) yang berada di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian publik. Salah satunya dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim.
Jajaran wakil rakyat menyoroti tentang perijinan dari PT APE hingga aktivitasnya yang diduga mencemari lingkungan daerah setempat.
Terkait dengan hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tentang proses perijinannya.
“Kalau sampai sekarang kita belum menerima sama sekali laporan dari DPMPTSP soal perijinan di PT APE. Infonya kan sudah beres ya perijinannya, tapi kami belum dapat laporan,” kata Basti.
Menurut dia, ada beberapa perijinan yang belum dikantongi PT APE. Seperti, ijin pengelolaan limbah B3 dan tempat pembuangan sementara atau TPS. Berdasarkan informasi yang ia terima dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pihak PT APE sudah berjanji untuk mengurus perijinan tersebut.
Namun, hingga kini belum ada laporan yang diterima oleh jajaran Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur.
“Kalau kata DLH itu, pihak perusahaan sudah berjanji untuk mengurusnya. Tapi sampai sekarang kami belum menerima laporannya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, dalam waktu dekat Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim) akan memanggil dua OPD tersebut. (Adv/DPRD/Ne)
![]()

