KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan kelompok tani Benu Muda Saleh. Kegiatan hearing atau rapat dengar pendapat itu difasilitasi oleh Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, mengatakan, dalam hearing atau rapat dengar pendapat itu anggota DPRD menerima sejumlah tuntutan.
Tuntutan yang paling utama adalah adanya anggota kelompok tani yang ditahan oleh pihak kepolisian dan DPRD diminta untuk melakukan koordinasi dengan Polres agar mereka bisa dibebaskan.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan hearing dan ada beberapa tuntutan yang disampaikan. Salah satunya soal anggota kelompok tani ada yang ditahan oleh kepolisian,” kata Basti.
Terkait dengan hal ini, Joni mengaku belum mengetahui inti dari persoalan yang terjadi. Dalam waktu dekat, Komisi A akan melakukan koordinasi dengan Polres atau pihak kepolisian untuk mengetahui secara pasti persoalannya dan kemudian akan mengambil langkah tindak lanjut.
“Kami sebenarnya belum tau apa masalah atau pokok persoalannya. Nanti kami akan komunikasikan dulu dengan kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur tidak menjanjikan akan membantu menuntaskan tuntutan tersebut. Hanya saja, DPRD perlu mendapat kejelasan informasi dari sejumlah pihak terkait, salah satunya dari kepolisian. (Adv/DPRD/Ne)