KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyebut jalan umum di daerahnya tidak layak dijadikan sebagai jalan Hauling atau jalan untuk kendaraan proyek. Namun, berdasarkan pantauan dilapangan, banyak perusahaan yang memanfaatkan jalan umum sebagai jalan hauling.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni. Dia menyebut, jalan umum di Kabupaten Kutim maksimal hanya boleh dilintasi kendaraan dengan muatan maksimal 8-12 ton. Jika kendaraan yang melintas dengan muatan tonase melebihi ketentuan tersebut, maka kondisi jalan itu akan bermasalah.

“Saya rasa gak layak ya, karena beban pada jalan umum di Kabupaten Kutim itu ada batasnya, maksimal 8-12 ton. Kalau melebihi kan pasti bermasalah,” ucap Basti.

Terkait dengan hal ini, Dewan dan Pemkab sudah meminta kepada pihak perusahaan untuk membangun jalan hauling sendiri tanpa menganggu aktivitas masyarakat di jalan umum.

Sudah ada perusahaan yang menindaklanjuti hal itu, namun masih ada yang belum. Sehingga, Dewan dan Pemkab akan melakukan peninjauan ke lapangan atau sidak untuk memberikan peringatan.

“Kami bersama Pemkab akan tinjau langsung ke lapangan, sekaligus kami juga memberikan peringatan kepada pihak perusahaan,” terangnya.

Lebih lanjut Joni menambahkan, wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) banyak berdiri perusahaan dengan berbagai sektor. Sehingga, Pemkab dan Dewan punya peran penting untuk melakukan pengawasan dan memastikan sudah mengurus perijinan. (Adv/DPRD/Ne)

Loading